Internasional

Lima Menit di Gedung Treasury, Sebelas Tahun Tanpa Vonis: Singapura Memanggil Para Raja Sawit dan Kertas soal Kabut Asap

Lima Menit di Gedung Treasury, Sebelas Tahun Tanpa Vonis: Singapura Memanggil Para Raja Sawit dan Kertas soal Kabut Asap
Singapura panggil konglomerat sawit dan kertas soal karhutla, sementara ancaman denda receh tak sebanding dengan penderitaan warga. (Ilustrasi)

Pemerintah Singapura memanggil langsung petinggi 10 perusahaan sawit dan bubur kertas, termasuk Wilmar dan grup Sinar Mas, ke ruang rapat menteri. Ancaman dendanya hanya SGD 5.000, sedangkan perkara serupa dari 2015 sampai hari ini belum menghasilkan satu vonis pun.

Rapat itu berlangsung kurang dari setengah jam.

Pada Rabu, 28 Oktober 2026, di gedung The Treasury, tiga menteri Singapura duduk berhadapan dengan para pengendali sebagian besar perkebunan sawit dan hutan tanaman industri di Indonesia. Ketiganya adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K. Shanmugam, dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.

Di seberang meja hadir Kuok Khoon Hong dari Wilmar International, Franky Oesman Widjaja yang mewakili Golden Agri dan dua entitas Asia Pulp & Paper (APP), serta Ciliandra Fangiono dari First Resources. Hadir pula Lim Gunawan Hariyanto (Bumitama Agri), Mark Wakeford (Indofood Agri Resources), Albert Maknawi (Kencana Agri), dan Kelvin Tan Aik Pen (TSH).

“Saya meminta bertemu Anda secara pribadi karena situasi kabut asap ini serius,” kata Shanmugam, seperti dikutip Mothership.

Satu detail kecil luput dari banyak laporan. Menurut sumber di ruangan yang dikutip The Straits Times, Bernard Tan, penasihat senior Sinar Mas Group yang menjadi induk APP dan Golden Agri, menolak duduk di barisan depan bersama para pemimpin perusahaan lainnya.

Dua Jalur Surat, Dua Lapis Sasaran

Pemanggilan ini adalah puncak dari rangkaian surat resmi yang dikirim Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) sepanjang Oktober.

Jalur pertama memakai Pasal 9 Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014. Pada 16 Oktober, NEA mengirim pemberitahuan preventif kepada tujuh perusahaan hutan tanaman industri di Sumatra, lalu kepada tiga perusahaan di Kalimantan pada 19 Oktober. Isinya meminta mereka menghentikan pembakaran dan menyerahkan rencana pencegahan.

Di sinilah celah pertamanya. Pasal 9 tidak memuat sanksi apa pun bagi perusahaan yang mengabaikan surat itu.

Jalur kedua memakai Pasal 10. Pada 23 Oktober, NEA menyurati 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura: dua entitas APP, Bumitama Agri, Golden Agri International, First Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Global Plantation, TSH Oversea, dan Wilmar International. Mereka diminta membuka keterkaitan dengan perusahaan afiliasi, lokasi konsesi di Indonesia, serta upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Polanya terbaca jelas. Perusahaan yang diduga membakar adalah perseroan terbatas di Indonesia, di luar jangkauan langsung hukum Singapura. Karena itu, Singapura mengejar pihak yang ada di wilayahnya: induk usaha, pemegang saham, dan pembeli.

Ancaman Rp70 Juta untuk Laba Rp42 Triliun

Shanmugam bicara lugas. “Saya akan mengatakan ini dengan jelas, ketidakpatuhan terhadap Pasal 10 adalah sebuah pelanggaran.”

Ancaman pidananya memang ada, tetapi angkanya patut disorot. Perwakilan perusahaan yang tidak patuh terancam denda hingga SGD 5.000, sekitar Rp70,77 juta, atau penjara paling lama satu bulan.

Bandingkan dengan isi kantong mereka. Republika menghitung laba bersih gabungan tujuh grup induk yang dipanggil mencapai USD 2,52 miliar pada 2025, setara Rp42 triliun dengan kurs Rp16.700. Laporan keuangan APP 2025 sendiri mencatat laba operasional USD 1,65 miliar.

Sanksi terberat THPA, yakni denda SGD 100.000 per hari dengan batas SGD 2 juta, baru berlaku jika perusahaan terbukti menyebabkan kabut asap. Pembuktian itulah yang selama ini mustahil.

Grace Fu mengakui hambatannya secara terbuka. “Otoritas Singapura tidak bisa begitu saja memasuki yurisdiksi negara lain untuk melakukan penyelidikan atau mengumpulkan bukti tanpa persetujuan pemerintah asing,” katanya pada 27 Oktober.

Ia menyebut juga celah yang lebih telanjang. “Kerangka penegakan hukum kita seharusnya tidak membiarkan perusahaan menggagalkan penyelidikan hanya dengan menolak bekerja sama atau tetap berada di luar Singapura.”

Sebelas Tahun Berkas yang Tak Kunjung Ditutup

Kejanggalan terbesar justru tersimpan di arsip.

Ini bukan pertama kalinya THPA dipakai. Saat kabut asap besar 2015, NEA mengirim pemberitahuan hukum kepada enam perusahaan Indonesia.

Hasilnya nihil. Pada Maret 2017, NEA menutup penyelidikan terhadap dua perusahaan, PT Bumi Sriwijaya Sentosa dan PT Wachyuni Mandira. Empat sisanya, yaitu PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, dan PT Rimba Hutani Mas, tercatat masih terbuka hingga kini. Keempatnya adalah pemasok APP.

Saat itu NEA mengeluhkan informasi dari APP yang “terbatas”. Tidak ada satu perusahaan pun yang dituntut atau didenda.

Sebelas tahun kemudian, tiga nama yang sama muncul lagi. Penelusuran The Straits Times menunjukkan Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood kembali menerima pemberitahuan pada 2026. Laporan Greenpeace Indonesia pada 5 Oktober menempatkan Bumi Mekar Hijau sebagai konsesi dengan konsentrasi titik sumber asap tertinggi, yakni 928 area antara 8 Agustus dan 18 Oktober.

APP membantah. Perusahaan itu menyatakan menjalankan kebijakan “nol pembakaran” secara ketat, telah menggelontorkan lebih dari USD 250 juta untuk pengendalian kebakaran sejak 2015, dan menyebut api berasal dari luar konsesi ketiga pemasoknya.

Bagi publik Singapura, polanya terasa akrab. Pada 2015, tisu Paseo produksi APP sempat ditarik dari rak supermarket. Empat tahun kemudian, produk itu kembali dengan label hijau dari Singapore Environment Council. Kini dewan yang sama kembali membatasi APP.

Senjata Sebenarnya: Bank dan Bursa

Karena dendanya receh, Singapura menggeser medan tekanan ke uang.

Grace Fu akan mengajukan amendemen THPA ke parlemen yang mulai bersidang 3 November. Lewat amendemen itu, NEA bisa memerintahkan perusahaan menunjuk tim pemeriksa independen yang terdiri atas firma investigasi dan firma hukum. Tim ini ditugaskan oleh NEA dan dibiayai perusahaan, tetapi tidak bekerja untuk perusahaan. Mereka berhak mengakses dokumen, lokasi, struktur korporasi, sampai rantai pasok. Menolak bekerja sama akan dianggap tindak pidana.

Laporan para pemeriksa itu akan disalurkan lewat Davinder Singh Chambers, penasihat yang ditunjuk pemerintah. Davinder Singh sendiri ikut duduk dalam rapat 28 Oktober.

Regulator bursa SGX RegCo juga mengajukan pertanyaan tambahan kepada tujuh perusahaan tercatat. Bank sentral Singapura (MAS) mengingatkan perbankan agar menilai risiko lingkungan nasabahnya.

“Kami mengharapkan kerja sama dan transparansi yang substantif, bukan sekadar kepatuhan teknis atau jawaban hasil racikan pengacara,” kata Shanmugam. Ia menambahkan, “Tujuan langkah ini bukan mencari kambing hitam.”

Kepatuhannya sendiri belum seragam. Wilmar, Bumitama, dan First Resources melapor ke SGX pada 23–24 Oktober bahwa mereka akan patuh. Sampai 26 Oktober, menurut The Straits Times, tiga perusahaan belum secara tegas menyatakan akan bekerja sama: Indofood Agri Resources, TSH Global Plantation, dan TSH Oversea.

Jakarta: “Kita Enggak Masalah”

Respons Jakarta jauh dari nada tersinggung.

“Sepanjang itu dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, enggak ada masalah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 Oktober.

Menlu Arrmanatha Nasir bahkan menyambutnya dengan membentuk satuan tugas bersama bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishnan pada 27 Oktober. Fokusnya menelusuri intelijen keuangan dan aliran dana korporasi. “Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran dana,” kata Arrmanatha. Ia juga menegaskan, “Tidak boleh ada batas negara yang melindungi pihak-pihak yang meraup keuntungan dari pembakaran hutan kita.”

Nada itu berbeda dari Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Syahganda Nainggolan, yang sebelumnya menyatakan Indonesia “bukan hanya mengirim asap”, tetapi juga oksigen bagi Singapura dan Malaysia. Shanmugam menyatakan kecewa atas pernyataan itu.

Di dalam negeri, penindakan memang berjalan. Hingga 13 September, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 50 badan usaha di 8 provinsi dengan luas konsesi terbakar 27.333,79 hektare. Polri menetapkan 138 tersangka.

Namun ada angka yang lebih mengusik. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 2 September, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengakui, “Tiga puluh persen dari yang disegel ini berulang.” Saat itu pula, sebanyak 335 perusahaan terindikasi memiliki titik panas dan masih diverifikasi.

Kalimat Arrmanatha pun menyisakan tanya. Ia menyebut sebagian perusahaan itu “bahkan telah dinyatakan bersalah menurut hukum Indonesia”. Jika sudah bersalah, mengapa sepertiga di antaranya masih bisa membakar lagi?

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Sejumlah hal belum dibuka ke publik.

Pemerintah Singapura belum merinci sanksi untuk pelanggaran baru dalam rancangan amendemen. Isi pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Vivian Balakrishnan di Hambalang pada 28 Oktober juga belum diumumkan Istana. Belum jelas pula apakah satgas bersama akan menyentuh empat berkas 2015 yang tak kunjung ditutup itu.

Yang pasti, rapat setengah jam di The Treasury memperlihatkan sesuatu yang jarang terlihat. Para pengendali konglomerasi sawit dan kertas dipanggil, dipotret, dan diperingatkan di depan kamera.

Pertanyaannya, mengapa tontonan itu justru digelar di Singapura?

Asap lahir di Sumatra dan Kalimantan. Labanya berlabuh di Singapura. Sementara itu, napas yang sesak tetap milik warga di sekitar konsesi, yang tidak pernah diundang ke ruang rapat mana pun.***