Internasional

Klaim Unit 4000 Bertumpu pada Komandan yang Pernah Dinyatakan Tewas

Klaim Unit 4000 Bertumpu pada Komandan yang Pernah Dinyatakan Tewas
Ilustrasi perang proksi media yang menunggangi Iran.

Israel mengumumkan kematiannya pada April. Iran International sempat melaporkannya tewas. Lima bulan kemudian, namanya kembali menjadi pusat tudingan soal Tanjung Priok.

Laporan Iran International yang menyebut Unit 4000 Garda Revolusi Iran (IRGC) mengincar jalur pelayaran Asia, termasuk Tanjung Priok, berporos pada satu nama: Rahman Moghaddam. Masalahnya, komandan itu pernah dinyatakan tewas.

Pada 20 April 2026, Mossad, Shin Bet, dan militer Israel merilis pernyataan bersama. Menurut pernyataan itu, Moghaddam, kepala Unit 4000, terkena serangan Angkatan Udara Israel di awal Operasi Roaring Lion.

Sepekan kemudian, Iran International melaporkan hal serupa. Mengutip sumber di dalam Iran, media itu menyebut Moghaddam tewas sekitar tengah hari 3 Maret dalam serangan ke sebuah menara hunian di Teheran.

Laporan 31 Agustus lalu memutar arah. Dengan bersandar pada sumber tanpa nama, media berbahasa Persia yang bermarkas di London itu menulis bahwa Moghaddam selamat dan kini mengawasi rencana operasi di perairan Asia Timur.

Indonesia di Pusat Tudingan

Menurut laporan karya Mojtaba Pourmohsen itu, sebagian besar rencana Unit 4000 di Asia Timur berpusat di Indonesia. Sasarannya mencakup Selat Malaka, Selat Bangka, Tanjung Priok, serta dua pelabuhan besar Tiongkok.

Sumber yang sama menyebut Unit 4000 sengaja merekrut warga non-Iran agar Teheran bisa menyangkal keterlibatan. Laporan itu menyebut tiga WNI sebagai rekrutan. Media Sri Lanka Guardian kemudian menulis salah satunya dikaitkan dengan serangan di Sri Lanka.

Laporan itu juga menyeret Ketua Umum Ahlulbait Indonesia (ABI) Zahir Yahya sebagai perantara perekrutan. Pada Minggu, 13 September 2026, Zahir membantah tudingan tersebut.

"Saya dan Ustad Abdullah Assegaff tidak memiliki keterlibatan dengan Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC), termasuk Unit 4000 sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan tersebut," kata Zahir dalam keterangan tertulis.

ABI juga menyayangkan tidak adanya kesempatan konfirmasi sebelum nama kedua tokohnya dicantumkan. Organisasi itu meminta media yang memuat tudingan tersebut memberi ruang hak jawab secara proporsional.

Bantahan yang Datang Belakangan

Pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta baru terbit pada Jumat, 25 September 2026, lewat Sindonews. Saat itu, laporan asli sudah beredar hampir empat pekan.

Kedubes menyebut isi laporan itu tidak memiliki kebenaran, kredibilitas, dan transparansi, serta tidak dapat diverifikasi. Kedubes juga menuding Iran International didukung dan didanai Israel.

Iran International, yang dimiliki Volant Media UK Ltd, selama ini menyatakan tidak terikat pada pemerintah mana pun.

Kritik Kedubes juga mengarah ke media dalam negeri. Menurut Kedubes, pemuatan ulang laporan itu menyimpang dari etika jurnalistik dan bertujuan merusak hubungan bersahabat Iran dan Indonesia.

Nada di Jakarta berbeda dengan di London. Pada 28 September 2026, Kedubes Iran di Inggris menolak spekulasi yang mengaitkan Iran dengan penangkapan lima pria di dekat pangkalan udara RAF Fairford.

Dalam pernyataan itu, Kedubes di London menegaskan Iran berhak menempuh langkah hukum atas narasi media yang dinilai menyesatkan. Di Jakarta, pernyataan Kedubes berhenti pada peringatan soal etika dan reputasi.

Keraguan juga muncul dari dalam negeri. Dalam siniar Madilog pada 3 Oktober 2026, mantan Duta Besar RI untuk Iran Dian Wirengjurit meragukan ancaman itu. Menurut dia, doktrin pertahanan Iran bersifat defensif.

Sementara itu, eskalasi di Timur Tengah belum mereda. Kepada majalah TIME, Presiden AS Donald Trump menyebut serangan ke Iran mungkin berlanjut setelah pemilu sela 3 November jika tidak tercapai kesepakatan.

Pemerintah Indonesia sendiri belum bersikap. Hingga Senin, 5 Oktober 2026, belum ditemukan tanggapan resmi Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun TNI atas laporan tersebut.

Bagi ABI, persoalannya tetap berangkat dari titik yang sama. Zahir menilai pengutipan ulang informasi dari sumber anonim tanpa pengujian melanggar prinsip kehati-hatian dalam kerja jurnalistik.***