Tim kuasa hukum Silmy Karim menyoroti celah dakwaan jaksa yang menimpakan beban dugaan penerimaan uang ratusan miliar rupiah kepada kliennya. Mereka membongkar narasi penghakiman publik yang dibangun sebelum pembuktian di ruang sidang dilakukan.
Surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim memunculkan keganjilan mengenai proporsi tanggung jawab pidana. Angka fantastis sebesar Rp168,9 miliar yang disodorkan penuntut umum dipersoalkan karena dinilai mengaburkan peran spesifik.
Anggota tim kuasa hukum, Agus Sudjatmoko, menyatakan bahwa pembelaan yang diajukan tidak ditujukan untuk meminta keistimewaan. Pengadilan diharapkan menguji perkara dengan menilai fakta dan alat bukti, bukan sekadar menjumlahkan angka yang dikumpulkan oleh pihak lain.
"Kami meminta agar klien kami diadili atas apa yang benar-benar dilakukan olehnya," diungkapkan oleh Agus. Ia menambahkan bahwa kliennya tidak semestinya dihakimi atas aliran dana yang dinikmati oleh bawahan selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Gofur, menegaskan bahwa Silmy Karim tidak didakwa menerima keseluruhan uang senilai Rp168,9 miliar tersebut. Penerimaan yang dituduhkan kepada Silmy Karim hanya disebutkan sebesar Rp1,2 miliar.
Soesilo, yang turut mendampingi Silmy Karim, menjelaskan bahwa uang Rp1,2 miliar dan Rp2,5 miliar yang dicantumkan dalam surat dakwaan diklaim didapatkan dari dana operasional resmi. Dana tersebut ditegaskan dikelola dengan mematuhi aturan kenegaraan yang mengikat jabatan wakil menteri.
Konstruksi dakwaan yang menempatkan Silmy Karim sebatas mengetahui dan membiarkan dinilai memiliki celah prosedural yang patut disorot. Tuduhan pembiaran ini dipastikan diuji oleh majelis hakim saat eksepsi dibacakan.
Menelusuri Opini Publik dan Asumsi Akademik
Selain mempersoalkan materi dakwaan, tim kuasa hukum menyoroti penggiringan opini publik yang menghakimi Silmy Karim sebelum persidangan digelar. Pengamat hukum dan anggota kuasa hukum, Soleman Ponto, mempertanyakan narasi mengenai aliran dana ke dosen pembimbing strata tiga (S3) di Universitas Brawijaya.
KPK disebutkan masih menghitung nominal uang yang diberikan kepada dosen tersebut. Namun, kesimpulan yang disebarkan kepada publik menyiratkan bahwa uang tersebut dipastikan didapatkan dari hasil pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Soleman Ponto mengingatkan bahwa Silmy Karim memiliki rekam jejak panjang sebagai pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang memadai. Beban pembuktian dibebankan kepada penyidik untuk menelusuri sumber uang secara konkret, bukan disimpulkan secara sepihak.
Uang yang diberikan kepada dosen pembimbing, apabila dibuktikan, dinilai tidak mengonfirmasi unsur pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Persoalan tersebut dipandang lebih mengarah kepada pelanggaran etika akademik yang membebani pihak penerima.
Penyitaan aset senilai Rp150 miliar oleh KPK turut dipertanyakan. Nilai gabungan dari delapan tersangka tersebut dinilai menyesatkan publik apabila tidak dipisahkan dengan menilai kepemilikan masing-masing pihak.
Menguji Pola Kriminalisasi Sistemik
Kasus yang menjerat Silmy Karim mengulangi pola historis di mana pucuk pimpinan dijadikan tameng atas kejahatan sistemik yang digerakkan oleh operator di tingkat bawah. Kasus serupa pernah menimpa mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, yang dijerat dengan mengakumulasi nilai proyek pengadaan crane, meskipun pembuktian aliran dana ke kantong pribadinya dipersoalkan selama bertahun-tahun.
Kedudukan sebagai pemimpin dinilai tidak membuktikan keterlibatan secara otomatis atas tindak pidana yang dilakukan oleh operator teknis. Jaksa diwajibkan membuktikan bahwa pimpinan secara sadar memerintahkan atau menerima hasil pemerasan tersebut.
Klaim mengenai jatah setoran mingguan senilai Rp100 juta dipandang sebagai informasi yang belum diungkap secara menyeluruh. Apabila klaim tersebut didapatkan dari sesama tersangka yang mencari keringanan hukuman, kredibilitas kesaksian tersebut patut dipertanyakan.
Tuntutan untuk memberantas korupsi ditegaskan tidak bertentangan dengan upaya menghadirkan peradilan yang adil dan transparan. Tuduhan jaksa dipandang sebagai asumsi yang diwajibkan dibuktikan, bukan kesimpulan yang menetapkan kesalahan.
Opini publik telah menghakimi sosok yang dituduh, sementara fakta hukum masih ditunggu di meja hijau. Jika uang puluhan miliar rupiah diatur dan dinikmati oleh operator di tingkat bawah, mengapa struktur hukum kita selalu menuntut tumbal di tingkat atas tanpa membuktikan jejak perintah yang sebenarnya? ***