Hukum

Api Berulang, Polri Usulkan Cabut Izin 23 Perusahaan

Api Berulang, Polri Usulkan Cabut Izin 23 Perusahaan
Polri mengusulkan pencabutan izin 23 perusahaan terkait karhutla; keputusan pencabutan belum ditetapkan. (Ilustrasi)

Polri mengusulkan pencabutan izin 23 perusahaan. Sementara itu, tersangka korporasi karhutla bertambah menjadi 20 dalam sebulan.

Kebakaran yang berulang membawa urusan perusahaan sampai ke meja perizinan. Polri mengusulkan pencabutan izin 23 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan usulan itu di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026.

“Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” kata Asep.

Dasarnya mencakup kebakaran berulang, titik api yang berasal dari dalam konsesi, serta sarana pencegahan yang tidak memadai. Usulan pencabutan itu belum berarti izin perusahaan telah dicabut.

Pada hari yang sama, Polri mengumumkan 20 korporasi sebagai tersangka. Akhir September lalu, jumlahnya masih empat. Dalam sebulan, daftar itu menjadi lima kali panjangnya.

“Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep dalam jumpa pers di Polda Kalimantan Barat.

Polri menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi, dengan luas lahan terbakar 29.168,78 hektare. Angka tersebut mencakup laporan yang ditangani.

Empat Perusahaan Bermodal Asing

Dari 20 korporasi tersangka, empat berstatus penanaman modal asing atau PMA. Dua berasal dari Singapura, masing-masing satu dari Malaysia dan Korea Selatan.

Perusahaan itu ialah PT HKI dan PT AI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan. Sebanyak 16 korporasi lainnya bermodal dalam negeri.

Menurut polisi, perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Di antara empat perusahaan PMA itu, lahan terbakar terluas tercatat pada PT RKA: 2.157 hektare dari konsesi 26.067 hektare.

PT HKI memiliki konsesi lebih luas, yakni 97.891 hektare. Lahan yang tercatat terbakar mencapai 987 hektare.

Sementara itu, luas lahan terbakar pada PT AI mencapai 421 hektare dan PT API 351 hektare.

Daftar yang Masih Bertambah

Sebulan sebelumnya, daftar tersangka korporasi masih pendek. Data Polri hingga 30 September 2026 mencatat empat perusahaan. Pada pengumuman 29 Oktober, jumlahnya menjadi 20.

Penanganan perkara juga menjangkau perorangan. Polri menyebut 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla di berbagai wilayah.

Untuk korporasi, penyidik menggunakan Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pengusutan masih berjalan. Dua puluh korporasi itu merupakan jumlah tersangka yang diumumkan saat ini; penyidik masih membuka kemungkinan penambahan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan,” kata Asep.***