Hiburan

Kerugian Negara Triliunan, KPK Belum Menetapkan Tersangka Kasus Cukai Djarum

Kerugian Negara Triliunan, KPK Belum Menetapkan Tersangka Kasus Cukai Djarum
KPK taksir kerugian negara kasus cukai Djarum capai triliunan rupiah, korporasi buka pintu penyidikan. (Ilustrasi)

Angka triliunan rupiah itu masih hitungan awal. KPK belum merinci tahun kejadian, sementara Djarum menyatakan akan bersikap kooperatif.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara cukai yang menyeret PT Djarum mencapai triliunan rupiah. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Untuk hitungan awal di angka triliunan rupiah,” demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Menurut laporan beberapa media, angka itu belum final. KPK juga belum merinci tahun kejadian perkara, meski penelusuran akan ditarik beberapa tahun ke belakang.

Dari operasi tangkap tangan hingga Kudus

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Dalam perkara induk itu, sejumlah pejabat Bea Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Juli 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan.

Pada 28 Oktober, penyidik kembali menerbitkan sprindik umum, yakni surat perintah penyidikan yang belum menyebut nama tersangka.

Hari itu juga, penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik membuka kemungkinan menggeledah lokasi lain jika diperlukan.

KPK mendalami dugaan pemberian uang dari pihak Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.

Menurut Budi, penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik akan memeriksa saksi dan membuka peluang memanggil jajaran direksi PT Djarum.

Djarum menyatakan menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Sikap itu disampaikan Budi Darmawan dari bagian komunikasi korporasi Djarum setelah penggeledahan di Kudus.

Berbeda dari perkara pajak di Kejaksaan Agung

Budi menegaskan perkara di KPK berkaitan dengan cukai, bukan pajak. Perkara pajak ditangani Kejaksaan Agung.

“Ini dua hal yang berbeda, meskipun sama-sama pos penerimaan negara,” demikian ditegaskan Budi.

Kejaksaan Agung menangani dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak periode 2016–2020.

Pada November 2025, lembaga itu mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk bos Djarum Victor Hartono, lalu mencabutnya karena Victor dinilai kooperatif.

Hingga kini, KPK belum menjelaskan dasar hitungan kerugian, periode kejadian, maupun pihak-pihak yang bakal diperiksa lebih lanjut.***