Ketika Hukum Belajar Menunda Nama: Pasal 90, Sprindik Umum, dan Rp1,5 Miliar yang Belum Bertuan di Bogor
Sebelas hari sesudah sprindik terbit, KPK sudah menyita Rp1,5 miliar dan menggeledah tiga kantor di Kabupaten Bogor tanpa satu pun tersangka. Pasal 90 KUHAP baru melegalkan penundaan nama, tetapi preseden CSR BI–OJK menunjukkan jaraknya bisa mencapai delapan bulan.