Daerah

Rencana Pemindahan Penghuni Asrama Hadil Iman Dipersoalkan Santri

Rencana Pemindahan Penghuni Asrama Hadil Iman Dipersoalkan Santri
Ilustrasi polemik pemindahan warga Asrama Hadil Iman. Mengungkap isu transparansi, dugaan provokasi wali murid, hingga diskriminasi kebijakan madrasah antara MANPK dan Boarding School. - AI Generate

Santri meminta kejelasan rencana pemindahan penghuni Asrama Hadil Iman di MAN 1 Surakarta. Mereka mempertanyakan tempat tinggal sementara dan dampak pembangunan terhadap kegiatan belajar.

Rencana pemindahan penghuni Asrama Hadil Iman memunculkan keberatan di kalangan santri. Mereka meminta pihak madrasah menjelaskan alasan, jadwal, dan lokasi pemindahan.

Keberatan muncul setelah pembongkaran terlihat di lingkungan asrama. Para santri khawatir debu dan pekerjaan pembangunan mengganggu kesehatan serta kegiatan belajar.

Dengan semboyan “Satu Asrama, Satu Suara, Satu Tujuan”, sejumlah santri meminta dilibatkan dalam pembahasan keputusan yang berdampak langsung pada tempat tinggal mereka.

Rencana Tempat Tinggal Sementara

Menurut sumber internal, sempat dibahas pilihan untuk mempertahankan penghuni asrama putri di lokasi semula. Pihak madrasah disebut akan memasang pembatas debu, menambah kipas angin, dan memperbaiki WiFi.

Dalam pilihan itu, siswa kelas 12 disebut akan tinggal sementara di rumah kos. Pilihan lain adalah memindahkan penghuni asrama putra dan mengubah fungsi bangunan asrama lama.

Sumber lain menyebut madrasah kemudian menyiapkan tempat kos bagi siswi. Pekerjaan pembangunan juga disebut dihentikan sementara hingga ujian Tes Kemampuan Akademik selesai.

Belum ada penjelasan resmi mengenai pilihan yang ditetapkan, jumlah santri terdampak, biaya tempat tinggal sementara, dan pengawasan selama mereka berada di luar asrama.

Pertanyaan tentang Perlakuan Antarsiswa

Sejumlah santri turut mempertanyakan apakah aspirasi siswa program keagamaan atau MANPK mendapat perhatian yang sama dengan siswa Boarding School.

Pertanyaan itu memerlukan tanggapan pihak madrasah. Dasar penentuan fasilitas dan rencana pemindahan bagi masing-masing kelompok belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.

Naskah awal juga memuat dugaan intervensi seorang wali murid yang pernah menjadi guru. Dugaan tersebut belum disertai bukti maupun tanggapan pihak terkait.

Pihak madrasah dan Kementerian Agama perlu menjelaskan rencana pembangunan, pengaturan tempat tinggal sementara, serta langkah menjaga keselamatan dan kelangsungan belajar santri.***