Nasional

Sepekan Setelah Menghadiri Peletakan Batu, Dedi Menyetop Pusat Data AI

Sepekan Setelah Menghadiri Peletakan Batu, Dedi Menyetop Pusat Data AI
Ilustrasi dampak ekologis proyek pusat data AI di Jatiluhur. - AI Generate

Seremoni peletakan batu pertama baru berumur sepekan. Di lokasi yang sama, Dedi Mulyadi kini menagih dokumen AMDAL dan hitungan 33 juta liter air.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pembangunan pusat data kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers di Jatiluhur, Purwakarta. Padahal, sepekan sebelumnya ia menghadiri peletakan batu pertama proyek itu.

Penyebabnya adalah dua dokumen yang belum terbit. Proyek senilai Rp3,5 triliun itu belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"PBG dan AMDAL belum keluar. Jangan dulu berjalan proyeknya. Berhentikan dulu pembangunannya," kata Dedi, Rabu (30/9/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat Adi Komar menjelaskan bahwa AMDAL masih berproses di Dinas Lingkungan Hidup Purwakarta. Keputusan penghentian diambil setelah Dedi menggelar inspeksi mendadak ke lokasi pada Senin (28/9/2026).

"Dihentikan dulu sementara ya sambil diproses," kata Adi. Ia menambahkan, Jasa Tirta dan PDAM Purwakarta memastikan pasokan air bagi warga dan pertanian tidak akan terganggu.

Kampus AI Lima Kilometer dari Bendungan

Proyek itu bernama AI Campus 2 atau CGK4. Dalam rilis resminya, BDx menyebut kampus ini dirancang berkapasitas 640 megawatt (MW). Kampus ini terdiri atas enam gedung dan berjarak sekitar lima kilometer dari Bendungan Jatiluhur.

Gedung pertama berkapasitas 120 MW ditargetkan beroperasi awal 2027. Perusahaan juga mengklaim telah mengamankan pasokan listrik jaringan sebesar 845 MVA dari PLN.

BDx Indonesia merupakan usaha patungan BDx Data Centers, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Lintasarta. Seremoni pada 22 September itu dihadiri Dedi dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.

Fasilitas ini menggunakan sistem pendingin cair yang dialirkan langsung ke cip, dengan beban hingga 500 kilowatt per rak. Sistem pendingin inilah yang membuat urusan air menjadi sorotan.

33 Juta Liter dan Jatah Petani

Saat inspeksi, Dedi menerima penjelasan bahwa kebutuhan air tahap awal fasilitas itu sekitar 6.000 meter kubik per hari. Pada pengembangan berikutnya, angkanya diproyeksikan naik hingga 384 liter per detik, atau sekitar 33 juta liter per hari.

Menurut Dedi, BDx tidak menyedot air langsung dari Perum Jasa Tirta (PJT) II. Perusahaan membeli air dari PDAM sebagai pelanggan komersial, meski airnya tetap bersumber dari waduk.

"Kalau ini kan ngambilnya tetap dari Jatiluhur, tapi masuk di PDAM," ujar Dedi. Ia meminta kebutuhan air dihitung sejak awal agar tidak menggerus jatah petani.

Permintaan itu berkaitan erat dengan peran waduk tersebut. Jatiluhur memasok sekitar 80 persen air baku Jakarta dan mengairi sekitar 240.000 hektare sawah di Jawa Barat.

Berdasarkan hitungan WALHI, kebutuhan itu setara sekitar 12 juta meter kubik per tahun, atau 0,2 persen dari potensi air tahunan waduk. Volume itu setara dengan konsumsi air bersih harian lebih dari 220.000 jiwa.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Wahyudin mengingatkan risikonya bagi warga sekitar. Menurutnya, air yang selama ini dimanfaatkan warga "berpotensi akan habis".

Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN menilai volume air yang diambil saja tidak cukup untuk dihitung. Penguapan, air buangan sistem pendingin, dan porsi yang bisa digunakan ulang juga perlu diperhitungkan dalam neraca air waduk.

Selain air, listrik juga menjadi sorotan. BDx menyebut sedang menjajaki pasokan tenaga air bersama PJT II, tetapi belum menyatakan pasokan itu beroperasi. Sebagai pembanding, PLTA Jatiluhur berkapasitas sekitar 187 MW.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung penghentian sementara ini. IESR meminta AMDAL disusun dengan melibatkan petani pengguna irigasi, lalu dibuka ke publik.

Kepala Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menegaskan bahwa proyek boleh berjalan dengan satu syarat. Pembangunan harus "menghormati keberlanjutan sumber daya air, keandalan listrik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi."***