Hukum

Penggugat Berpamitan, Tergugat Menahan: Suket Gibran Belum Terbuka

Penggugat Berpamitan, Tergugat Menahan: Suket Gibran Belum Terbuka
Denny Indrayana cabut gugatan suket Gibran dan tinggalkan sidang PTUN usai bukti dasar tak kunjung dibuka tergugat. (Ilustrasi)

Gugatan hendak dicabut, tergugat berkeberatan. Di PTUN Jakarta, dokumen dasar suket Gibran belum juga dibuka.

Denny Indrayana meminta izin majelis hakim lebih dulu sebelum meninggalkan ruang sidang. Sopan santunnya lengkap, tetapi urusannya belum tuntas: gugatan yang hendak dicabut tak mudah dilepas.

Kamis, 29 Oktober 2026, Denny dan timnya mencabut gugatan soal suket Gibran, lalu keluar dari sidang.

Suket itu surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, objek perkara 255/G/2026/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 15 Juli 2026.

Denny berstatus kuasa hukum penggugat, Mercy Sihombing. Tergugatnya Dirjen Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, dengan Gibran sebagai Tergugat II Intervensi.

Alasan Denny, kementerian tak kunjung menghadirkan bukti dasar terbitnya suket, padahal berkali-kali diminta, termasuk oleh ketua majelis.

Menurut Denny, yang disodorkan tergugat hanya peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang, bukan dokumen yang menjadi dasar terbitnya suket.

Tergugat dan Tergugat II Intervensi berkeberatan atas pencabutan itu. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyebut aksi tersebut penghinaan terhadap pengadilan.

Denny membalas bahwa tergugat tak menunjukkan bukti, tetapi menolak gugatan dicabut. Ia menyebut persidangan itu akal-akalan.

Nasib pencabutan belum seragam dalam pemberitaan. Pencabutan setelah jawaban memerlukan persetujuan tergugat; Disway menulis permohonan itu tidak dikabulkan.

Dokumen yang Sama di Dua Pengadilan

Di MK, menurut Denny, dihadirkan sertifikat kehadiran, transkrip nilai UTS Insearch, dan bukti pendaftaran. Di PTUN ia meminta setidaknya yang sama, yang menurutnya belum dihadirkan.

Pada 6 Oktober 2026, MK tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma kelulusan SMA atas nama Gibran.

Dokumen yang terbukti hanya sertifikat kehadiran, catatan akademik, dan keterangan pernah belajar, diperkuat suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Meski begitu, amar MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon bukan peserta Pilpres 2024, sehingga Gibran tak didiskualifikasi.

Temuan soal bukti berada di pertimbangan, bukan amar yang mengikat, dan tak sama dengan pernyataan bahwa ijazah itu tidak ada.

Berdasarkan perhitungan dari tanggal pendaftaran, perkara di MK, yang diajukan 10 September, diputus dalam 26 hari.

Perkara PTUN berusia 106 hari pada 29 Oktober dan masih di tahap jawaban serta tambahan bukti. Kewenangan kedua pengadilan berbeda, sehingga angka ini bukan perbandingan setara.

Denny mengaku niat mencabut gugatan sudah ada sejak putusan MK, tetapi ditunda demi menunggu itikad baik kementerian.

Setelah Ruang Sidang

Tanggapan Kementerian Pendidikan atas tudingan Denny belum ditemukan dalam pemberitaan hingga naskah ini ditulis. Langkah hukum berikutnya juga belum diketahui, menurut Justisio.

Hari yang sama, Denny ditemui wartawan di Kantor DPP PKS. Di DPR, Presiden PKS meminta fraksinya mengkaji hak angket ijazah Gibran pada 12 Oktober, menurut iNews.

Fraksi PKB mengkaji usulan serupa sehari kemudian.

Penggugat berpamitan dengan izin hakim. Dokumen dasar suket, menurut penggugat, belum juga mendapat izin untuk dibuka di ruang sidang.***