Pengadilan Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara kepada Yoon Suk Yeol atas kasus pengiriman drone ke Korea Utara — hukuman kedua yang diterima eks presiden itu dalam waktu kurang dari enam bulan.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Jumat (12/6/2026). Yoon terbukti memerintahkan operasi pengiriman drone militer ke wilayah Korea Utara sebagai bagian dari rekayasa dalih deklarasi darurat militer, sebagaimana dilansir kantor berita Yonhap.
Rekayasa Kondisi Perang
Pengadilan menyatakan operasi drone itu dirancang untuk memancing Korea Utara melancarkan tindakan militer, sehingga menciptakan situasi darurat yang bisa dijadikan dasar pemberlakuan darurat militer. Jaksa penuntut khusus menilai Yoon secara sengaja "memalsukan kondisi perang" yang membahayakan keamanan negara, sebagaimana dilaporkan AFP.
Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, yang diadili bersama Yoon, turut divonis 30 tahun penjara. Pengadilan menyatakan keduanya bersalah atas tindakan yang menguntungkan musuh, demikian diberitakan kantor berita Kyodo.
Vonis ini merupakan hukuman kedua yang diterima Yoon. Pada Februari 2026, ia telah dijatuhi penjara seumur hidup atas dakwaan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada Desember 2024. Yoon masih dalam penahanan dan tengah mengajukan banding atas vonis pemberontakan tersebut.
Tim kuasa hukum Yoon membantah keterlibatan kliennya dalam operasi drone, menyatakan tidak ada perintah maupun persetujuan dari Yoon atas insiden yang dipermasalahkan jaksa itu. Yoon sendiri bersikeras bahwa deklarasi darurat militer dilakukan semata-mata demi kepentingan bangsa.***
