Politik

Mahfud MD Prediksi MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ijazah Gibran

Mahfud MD Prediksi MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ijazah Gibran
Grafis: Forensik Narasi / tangkapan layar video YouTube VIVA.CO.ID

Mahfud MD memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya akan mengabulkan sebagian dalam perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, pembatalan atau diskualifikasi akan menjadi langkah yang sangat berani.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam sebuah video wawancara. Ia menyebut perkara tersebut sudah masuk tahap pembuktian atau pokok perkara. Menurut dia, nasib Gibran sebagai wakil presiden dapat terlihat dari putusan MK, yang menurutnya dijadwalkan sekitar tanggal 5 atau 6.

Penemuan hukum dan kreativitas hakim

Mahfud menjelaskan bahwa konstitusi dan undang-undang tidak memberi MK kewenangan mengadili perkara semacam ini. Meski begitu, ia berpendapat MK dapat menempuh penemuan hukum bila ada kekosongan aturan. Ia menyebut langkah itu sebagai tugas MK, dan putusan MK setingkat undang-undang.

Ia mengaitkannya dengan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang menurutnya melahirkan terobosan hakim. Salah satunya perkara terpilihnya Dirwan Mahmud sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Menurut Mahfud, calon itu seharusnya tidak boleh mendaftar karena pernah dipidana penjara, sehingga hakim membatalkan kemenangannya meski sudah ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga Labirin Konstitusi: Membongkar Bukti Ijazah Gibran di Mahkamah

Dari rangkaian putusan itu, kata Mahfud, muncul pandangan bahwa MK bukan sekadar penghitung angka. "MK itu bukan mahkamah kalkulasi," ujarnya. Ia juga menyebut konsep pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lahir dari praktik MK pada masa lalu, lalu dipakai di berbagai undang-undang.

Mahfud mengatakan, bila persoalan ini dibiarkan tanpa terobosan, implikasinya berbahaya bagi pemilu berikutnya. Ia menyatakan akan melihat seberapa berani MK bersikap.

Tanggapan atas kritik dan sikap pribadi

Mahfud juga menanggapi kritik dari seorang profesor yang, menurut dia, menilainya telah membela Gibran. Ia menyebut kritik itu berangkat dari potongan video di media sosial yang hanya memuat pernyataan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menurut dia, pernyataan lengkapnya adalah bahwa hakim harus kreatif. Ia mengimbau masyarakat tidak menilai sebuah pernyataan hanya dari cuplikan berdurasi singkat.

Soal alasan tidak ikut dalam gugatan, Mahfud menyatakan konsisten bahwa putusan yang sudah ada bersifat final. Ia juga khawatir keterlibatannya membuat gugatan dianggap ditunggangi atau diserang sebagai ulah pihak yang kalah. Ia memilih perkara ini diuji secara keilmuan.

Pewawancara juga menanyakan apakah terobosan MK dipengaruhi tanggung jawab moral atas Putusan 90. Mahfud menilai pengaruh itu mungkin ada, tetapi tidak semua hakim MK saat ini berpikir demikian. Ia menyinggung proses seleksi sebagian hakim yang menurutnya berbeda, termasuk pengangkatan yang dilakukan tanpa pengumuman terbuka. Ia berharap hakim bersikap sebagai negarawan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Mahfud dan belum merupakan putusan resmi. Sikap akhir MK baru akan diketahui saat putusan dibacakan. Redaksi menyarankan pembaca merujuk pada pengumuman resmi Mahkamah Konstitusi untuk jadwal dan isi putusan.***