Tiga bulan uang modalnya tertahan, lalu saldo berubah nol. Zainal Abidin membawa kasusnya ke Senayan dan meminta DPR turun tangan.
Zainal Abidin, pedagang daring asal Rembang, Jawa Tengah, mengadukan saldo penjualan lebih dari Rp500 juta yang ditahan lalu dinolkan oleh platform TikTok Shop. Ia menyampaikannya kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR.
Pengaduan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Rapat itu mempertemukan BAM DPR dengan tim kuasa hukum korban penjual TikTok Shop Indonesia. Agendanya menyerap aspirasi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak kebijakan sepihak platform.
Toko Dinonaktifkan, Saldo Ditahan
Zainal mengaku berjualan di Tokopedia sejak 2019. Menurut dia, setelah Tokopedia bergabung dengan TikTok pada 2023, sistem berubah dan penarikan dana yang dulu bisa lima kali sehari kini hanya sekali.
Masalah bermula pada 25 April 2026. Tokonya tiba-tiba dinonaktifkan dengan alasan penyalahgunaan subsidi, tuduhan yang ia anggap janggal.
Subsidi LPG 3 Kg 2027 Rp103,05 Triliun, DPR Dorong Kompor Listrik
"Kita penjual enggak dapat subsidi," kata Zainal dalam rapat itu, merujuk pada subsidi yang menurut dia hanya dinikmati pembeli.
Setelah penonaktifan, saldo hasil penjualan yang belum bisa ditarik disebut ditahan selama tiga bulan. Zainal menunggu hingga 25 Juli, tetapi dana tidak juga cair.
Banding Ditolak, Saldo Menjadi Nol
Pada 5 Agustus, ia bertanya ke layanan pelanggan. Ia diarahkan mengajukan banding, yang ternyata sudah pernah ia ajukan dan ditolak karena legalitasnya sebagai reseller dinilai kurang meyakinkan.
Ia lalu mengirim bukti tambahan. Namun pada 12 Agustus, menurut pengakuannya, seluruh saldo yang jumlahnya lebih dari Rp500 juta itu berubah menjadi nol tanpa sisa.
"Saya kan stres langsung ini gimana kok saldo ditahan 3 bulan," ujar Zainal. Ia berjualan telepon seluler dan sembako, dan modal usahanya tertahan di platform sehingga usahanya macet.
Zainal bergabung dengan Peradi Bekasi karena proses pendampingan berjalan dari sana. Ia mengatakan penjual dari daerah lain kesulitan menempuh jalur serupa. Lewat lembaga itu ia meminta BAM DPR membantu menyelesaikan kasusnya.
Soal Kontrak Kemitraan
Selain itu, rapat membahas dasar hubungan hukum antara penjual dan platform. Seorang peserta rapat menyebut kontrak untuk TikTok dan Tokopedia biasanya hanya berupa kotak centang saat pendaftaran, tanpa salinan untuk penjual.
Peserta itu membandingkannya dengan pengemudi ojek daring yang juga mendaftar tanpa negosiasi. Dokumen pendaftaran tersebut, katanya, dipegang pihak platform.
Pimpinan rapat meminta formulir pendaftaran itu dicetak untuk dijadikan bahan pembahasan.
"Tapi apapun itu tolong diprintkan itu akan menjadi bahan buat kita," kata seorang peserta rapat.***