Pemerintah menegaskan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus murni proses hukum. MUI ingatkan pemerintah berhati-hati agar tak merusak kredibilitas diplomasi Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, murni persoalan pidana.
Langkah tersebut merupakan wujud pemenuhan kerja sama penegakan hukum internasional melalui mekanisme Interpol. Kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan posisi politik luar negeri Indonesia.
"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus," kata Yusril di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Permintaan tersebut dikirim oleh Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut disebut telah melewati tahapan verifikasi ketat.
Jaminan Tak Diserahkan ke Israel
Ihwal kekhawatiran Miqdad akan diserahkan ke Israel, pemerintah mengklaim telah meminta kepastian kepada Siprus. Komitmen ini dimintakan langsung melalui Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou.
Menurut Yusril, Duta Besar memastikan Miqdad tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun. "Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," ujarnya.
Selain itu, Yusril meluruskan identitas tersangka berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina. Miqdad dikonfirmasi berstatus sebagai pebisnis biasa, bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza.
Sorotan MUI
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan kejelasan prosedur hukum yang diterapkan terhadap warga Palestina tersebut. Mereka khawatir kebijakan ini dapat merusak kredibilitas diplomasi negara.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menilai proses ini bisa menjadi preseden buruk. Pihaknya menyatakan segera mengirimkan surat kepada Presiden dan Kapolri.
"Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina," tutur Sudarnoto.
Sudarnoto menyebutkan, MUI akan menghormati langkah pemerintah sepanjang pelaksanaannya mematuhi undang-undang yang berlaku. "Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional," kata dia.***