Internasional

Deportasi Warga Palestina ke Siprus Versi Menko Yusril

Deportasi Warga Palestina ke Siprus Versi Menko Yusril
Abdul Karim Raed Miqdad.- Middle East Monitor

​Pemerintah menegaskan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raed Miqdad ke Siprus murni proses hukum. MUI ingatkan pemerintah berhati-hati agar tak merusak kredibilitas diplomasi Indonesia.

​Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, murni persoalan pidana.

​Langkah tersebut merupakan wujud pemenuhan kerja sama penegakan hukum internasional melalui mekanisme Interpol. Kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan posisi politik luar negeri Indonesia.

​"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus," kata Yusril di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.

​Permintaan tersebut dikirim oleh Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut disebut telah melewati tahapan verifikasi ketat.

​Jaminan Tak Diserahkan ke Israel

​Ihwal kekhawatiran Miqdad akan diserahkan ke Israel, pemerintah mengklaim telah meminta kepastian kepada Siprus. Komitmen ini dimintakan langsung melalui Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Nicholas Panayiotou.

​Menurut Yusril, Duta Besar memastikan Miqdad tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun. "Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol," ujarnya.

​Selain itu, Yusril meluruskan identitas tersangka berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Besar Palestina. Miqdad dikonfirmasi berstatus sebagai pebisnis biasa, bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza.

​Sorotan MUI

​Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertanyakan kejelasan prosedur hukum yang diterapkan terhadap warga Palestina tersebut. Mereka khawatir kebijakan ini dapat merusak kredibilitas diplomasi negara.

​Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim menilai proses ini bisa menjadi preseden buruk. Pihaknya menyatakan segera mengirimkan surat kepada Presiden dan Kapolri.

​"Jangan sampai seseorang, Miqdad ini, kemudian meruntuhkan nama baik Indonesia sebagai pejuang terdepan untuk Palestina," tutur Sudarnoto.

​Sudarnoto menyebutkan, MUI akan menghormati langkah pemerintah sepanjang pelaksanaannya mematuhi undang-undang yang berlaku. "Kalaupun ditangkap, mesti harus mengikuti kaidah-kaidah hukum secara nasional maupun secara internasional," kata dia.***