Hukum

MK Larang Makan Bergizi 'Nebeng' Dana Pendidikan Mulai 2028

MK Larang Makan Bergizi 'Nebeng' Dana Pendidikan Mulai 2028
Ekspresi Pemohon dan Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU APBN 2026 terkait konstitusionalitas anggaran MBG dalam sektor pendidikan di Ruang Sidang MK, Kamis (30/7/2026) . - Humas MK

​Mahkamah Konstitusi menetapkan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan. Keputusan yang baru berlaku maksimal pada 2028 ini memicu kritik dari kelompok sipil.

​Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari dana operasional pendidikan nasional. Ketentuan ini wajib diterapkan pemerintah selambat-lambatnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.

​Pemisahan tersebut diputuskan dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN 2026 pada Kamis, 30 Juli 2026. "Anggaran program makan bergizi dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan," ucap Suhartoyo di Jakarta.

​Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi minimal 20 persen harus dikembalikan untuk membiayai komponen esensial. Hal itu mencakup peserta didik, tenaga kependidikan, kurikulum, hingga perbaikan prasarana sekolah.

​"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," tutur Enny mempertegas putusan.

​Kekecewaan atas Jeda Waktu

​Ihwal masa tenggang dua tahun, kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan. Peneliti Celios Muhamad Saleh menilai putusan tersebut memberi celah bagi pemerintah untuk terus memakai dana pendidikan hingga 2028.

​Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah sependapat dengan kekhawatiran itu. Ia memandang penundaan eksekusi membuka ruang pemborosan dan terus mengorbankan kualitas fasilitas sekolah yang belum tuntas diperbaiki.

​Selain itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menganggap putusan Mahkamah ini terlalu kompromistis. Ia mengingatkan risiko keberlanjutan program MBG yang rawan salah sasaran apabila dibiarkan berjalan dengan sistem saat ini selama dua tahun ke depan.

​Kuasa hukum pemohon dari LBH Jakarta Daniel Winarta mendesak perubahan struktur anggaran kas negara disegerakan. "Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini," kata Daniel.

​Tanggapan Istana dan Partai

​Sebelumnya, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menampik isu pengurangan alokasi dana pendidikan oleh pemerintah. Menurutnya, perbaikan sekolah tetap berjalan bersamaan dengan upaya efisiensi tata kelola yang dilakukan Badan Gizi Nasional.

​Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah pusat belum menerima salinan putusan resmi. Ia memastikan pihak Istana menghormati ketetapan Mahkamah sembari terus berkoordinasi dengan parlemen.

​"Tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian," ucap Prasetyo.***