Pengacara Febrie menyebut penetapan tersangka kliennya dipaksakan. Di sisi lain, pakar TPPU menyoroti kuatnya indikasi kejahatan finansial dalam kasus ini.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, menuding Markas Besar Polri memaksakan kasus kliennya karena memuat agenda terselubung. Tudingan kriminalisasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Hotman menyebut kliennya adalah sosok kebanggaan presiden karena berhasil mengembalikan aset negara Rp430 triliun saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. “Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit,” katanya.
Penegakan Hukum Versi Kapolri
Ihwal tudingan tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membantah adanya unsur politis. Sigit menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie merupakan murni pelaksanaan tugas penegakan hukum institusinya.
“Polri sebagai aparat penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap kasus korupsi,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asabri dan tata kelola batu bara. Polisi juga menyita 74 kilogram emas batangan dan valuta asing dari rumah Febrie di Sentul sebelum melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.
Analisis Pakar TPPU
Selain dugaan korupsi, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menyoroti kuatnya modus kejahatan lanjutan dalam perkara ini. Ia menilai penyimpanan uang tunai di rumah terindikasi sebagai skema rumah aman atau safe house scheme.
Ardhian menduga skema tersebut digunakan untuk menghindari pelacakan transaksi perbankan maupun sistem keuangan. Penukaran di tempat penukaran valuta asing yang mengabaikan prinsip pengenalan pelanggan juga dinilai mempermudah penyamaran asal-usul aset.
Ia memperingatkan penyidik agar mewaspadai pencampuran aset kejahatan dengan aset sah. “Melalui konsep kekayaan yang tidak dapat dijelaskan, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut,” ujar Ardhian.***