Hukum

Menyelisik Kronologi Perkara Silmy Karim: Ketika Jam KPK Tidak Berdetak di 2022

Menyelisik Kronologi Perkara Silmy Karim: Ketika Jam KPK Tidak Berdetak di 2022

KPK menyebut tempus perkara dimulai 2022, tapi tidak ada tersangka untuk tahun itu. Siapa yang menyalakan mesinnya — dan mengapa diam itu lebih berbicara dari dakwaan?

Ada satu prinsip dasar dalam hukum pidana yang nyaris tak pernah menjadi berita: tempus delicti — waktu terjadinya tindak pidana — bukan soal administrasi. Ia adalah pondasi. Ia menentukan siapa bertanggung jawab atas apa, dan kapan.

Dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang menjerat Silmy Karim, tempus delicti inilah yang menciptakan ketegangan logika paling serius — dan paling sedikit disorot.

Empat Tahun, Tapi Tidak Semua Tahun Dihitung

KPK menyatakan secara resmi bahwa tempus kejadian perkara berlangsung pada 2022 hingga 2026. Empat tahun. Tiga kepemimpinan di Ditjen Imigrasi.

Namun siapa yang dijerat?

Dari delapan tersangka yang diumumkan, posisi Dirjen Imigrasi diwakili oleh dua nama: Silmy Karim, Dirjen periode 2023–2024, dan Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen periode Oktober 2024–April 2025.

Yang absen dari daftar tersangka adalah nama yang berkuasa penuh di tahun pertama rentang waktu itu: Widodo Ekatjahjana, yang menjabat Plt Dirjen Imigrasi sejak 30 Juni 2021 hingga 4 Januari 2023. Seluruh tahun 2022 — yang secara eksplisit KPK sebut sebagai bagian dari tempus perkara — adalah era kepemimpinannya.

Secara hukum, ini menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan diam: jika praktik pemerasan benar-benar dimulai 2022, siapa yang bertanggung jawab atas tahun itu?

Siapa yang Menyalakan Mesinnya?

Dalam doktrin hukum pidana, pertanggungjawaban tidak hanya melekat pada orang yang menikmati hasil kejahatan — melainkan juga, dan ini yang lebih berat, pada orang yang membangun sistem kejahatan itu.

KPK sendiri mengungkap bahwa ini bukan kejahatan impulsif. Uang dikumpulkan melalui rekening nominee, dibagikan setiap Jumat, menggunakan kode sandi khusus: “malaikat” untuk pejabat tinggi, nama-nama personel band untuk menyamarkan penerima. Infrastruktur seperti ini tidak lahir dalam semalam. Ia butuh waktu untuk dibangun, disepakati, dan diuji sebelum berjalan mulus.

Pertanyaan hukumnya mengerucut: apakah sistem itu tiba-tiba muncul begitu Silmy dilantik pada 4 Januari 2023? Atau ia mewarisi mesin yang sudah berputar — lalu memilih tidak menghentikannya, atau bahkan turut menikmatinya?

Dua skenario ini memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Yang pertama menjadikan Silmy sebagai inisiator. Yang kedua menjadikannya kontinuator — yang dalam hukum pidana tetap dapat dipidana, namun dengan gradasi pertanggungjawaban yang tidak sama.

KPK hingga kini belum secara eksplisit menjawab pertanyaan ini dalam pernyataan publik mereka.

Penyelidikan yang Baru Dimulai Tiga Tahun Kemudian

KPK mengakui bahwa penyelidikan tertutup kasus ini bermula dari tindak lanjut kasus RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani penyidik KPK pada 2025. Artinya, jalur imigrasi baru mulai ditelusuri pada 2025 — tiga tahun setelah tempus yang KPK sendiri klaim sebagai titik awal kejahatan.

Ini menimbulkan pertanyaan prosedural yang sah: mengapa praktik yang diklaim dimulai 2022 baru diselidiki pada 2025? Apakah memang tidak ada sinyal sebelumnya?

KPK mengungkap bahwa ketika kasus RPTKA Kemenaker mencuat pada 2025, pihak-pihak di lingkungan Imigrasi diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening nominee — sebagian dikonversi ke emas, bahkan diduga digunakan untuk membeli aset tidak bergerak.

Ini justru mempertajam pertanyaan: jika pergerakan mencurigakan itu baru terdeteksi pasca kepanikan 2025, bagaimana dengan periode sebelumnya?

KPK menyebut data PPATK sebagai salah satu fondasi penyelidikan. PPATK punya kapasitas mendeteksi transaksi mencurigakan secara real-time. Jika aliran dana Rp100 juta per minggu ke rekening nominal berlangsung sejak 2022, apakah laporan itu tidak pernah sampai ke meja KPK sebelum 2025?

Jawaban atas pertanyaan ini akan mengungkap apakah ada kelambatan prosedural di pihak KPK sendiri — atau ada alasan lain yang belum diungkap ke publik.

Kata “Diperkirakan” yang Tidak Kecil Maknanya

Ketua KPK Setyo Budiyanto menggunakan kata “diperkirakan” ketika menyebut angka Rp100 juta per minggu yang diterima Silmy. Dalam konteks hukum, ini bukan kata yang netral.

“Diperkirakan” adalah bahasa estimasi, bukan bahasa pembuktian. Dalam sistem hukum pidana yang menganut prinsip beyond reasonable doubt pada tahap pembuktian, penggunaan angka estimasi sebagai narasi publik — sebelum persidangan — berpotensi melanggar hak tersangka atas praduga tak bersalah.

Lebih jauh: jika angka itu adalah estimasi, ia didasarkan pada apa? Total dana di rekening dibagi jumlah minggu? Pengakuan saksi? Rekonstruksi transaksi? Masing-masing basis estimasi itu memiliki kekuatan pembuktian yang sangat berbeda di persidangan.

Yang diumumkan ke publik adalah angka. Yang belum diungkap adalah metodologi di balik angka itu.

Empat Pertanyaan untuk Persidangan

Dari perspektif logika hukum, setidaknya ada empat pertanyaan yang harus dijawab persidangan — bukan konferensi pers.

Pertama: apakah ada bukti konkret bahwa Silmy secara aktif memerintahkan sistem pungli ini dibangun, atau ia masuk ke sistem yang sudah berjalan?

Kedua: mengapa tempus 2022 tidak memiliki tersangka di level Dirjen, padahal KPK sendiri yang menetapkan rentang waktu itu?

Ketiga: apa basis metodologi di balik estimasi Rp100 juta per minggu, dan seberapa kuat ia dapat dipertahankan sebagai alat bukti?

Keempat: apakah OTT pada 2–3 Juni 2026 ini dipicu oleh pergerakan dana yang terdeteksi pasca kepanikan 2025? Jika ya, mengapa justru Silmy yang sudah tidak menjabat Dirjen sejak Oktober 2024 yang menjadi tersangka utama, bukan mereka yang aktif menjabat saat uang itu bergerak?

Hukum yang Kuat Bukan Hanya yang Menangkap

Ini bukan pembelaan untuk Silmy Karim. Jika ia terbukti bersalah di pengadilan, hukum harus bekerja sepenuhnya.

Tetapi ada perbedaan mendasar antara penegakan hukum dan pertunjukan hukum. Yang pertama mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dengan bukti. Yang kedua merasa cukup dengan angka dan frasa yang menggenggam perhatian publik — lalu berharap tidak ada yang bertanya terlalu dalam.

Ketika rentang waktu dalam dakwaan tidak simetris dengan daftar tersangka, ketika penyelidikan dimulai tiga tahun setelah kejahatan yang diklaim, ketika angka yang disebut ke publik adalah perkiraan — yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya Silmy Karim.

Yang sedang diuji adalah kualitas kerja KPK itu sendiri.

Dan publik berhak menuntut jawabannya di persidangan, bukan hanya menerima versi dari podium konferensi pers.

Catatan: Silmy Karim berstatus tersangka, bukan terpidana. Asas praduga tak bersalah berlaku hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Seluruh data bersumber dari pernyataan resmi KPK dan laporan media terverifikasi.[*]