“Rekayasa kasus tak lepas dari ‘kultur kepolisian’ dan pengawasan yang kurang, sementara kewenangan yang diberikan kepada kepolisian sangat besar,” peneliti ISESS bidang kepolisian, Bambang Rukminto, mengkritik fenomena rekayasa perkara di Indonesia.
“Pengawasan yang kurang, kewenangan yang besar, akhirnya membuat oknum kepolisian berbuat sewenang-sewenang. Ditambah lagi kultur saling menutupi dan seringkali menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” kata Bambang ketika mengomentari dugaan rekayasa dalam kasus klitih Yogyakarta—sebagaimana dikutip BBC Indonesia. Tiga dari lima terdakwa divonis 6 – 10 tahun penjara.
Pengacara terdakwa, Taufiqurrahman, menilai itu putusan sesat. Arsiko Daniwidho Aldebarant, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang juga salah satu pengacara terdakwa, menilai hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan. Keduanya yakin bahwa kelima klien mereka tidak terlibat dalam perkara yang didakwakan. Mereka punya bukti yang menjelaskan ketakterlibatan itu, sudah diajukan di persidangan, namun diabaikan dalam putusan.
'Paket' rekayasa perkara-peradilan sesat, sayangnya, disinyalir masih menjadi ‘pandemi’ di dunia penegakan hukum Indonesia. Tak hanya sekali-dua terjadi. Yang paling fenomenal adalah kasus Antasari Azhar, di mana dia, tersangka lain, dan saksi-saksi dipaksa mengiyakan pengakuan dalam BAP. Pengakuan ‘karangan’ penyidik.
Oknum aparat sewenang-wenang demi—meminjam istilah Bambang Rukminto— ‘kepentingan pribadi’. Demi ‘nama baik’ dan ‘prestasi’. Ketika ternyata tak ada pidana dalam sebuah peristiwa yang ditangani—atau orang yang kadung ditetapkan sebagai tersangka ternyata tak terbukti berbuat—berhubung kadung ramai diberitakan, maka ‘diada-adakan’ lah perkara itu. Celakanya, rekayasa itu dilegitimasi hakim di ruang sidang. Sebegitu murahkah harga keadilan: hanya seharga seragam, kehormatan, dan pangkat saja?
Pada titik ini, kita perlu ingat nasihat Plato: “Orang baik tidak perlu hukum untuk memberitahu mereka agar bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat akan menemukan jalan di sekitar undang-undang.” Sedemikian defisitkah orang baik di Indonesia Pak @mohmahfudmd?
#ForensikNarasi
