Hukum

Digeledah KPK, Djarum Menyatakan Tak Mengetahui Duduk Perkara

Digeledah KPK, Djarum Menyatakan Tak Mengetahui Duduk Perkara
KPK geledah kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus usut dugaan rasuah pita cukai, korporasi mengaku tak tahu duduk perkara. (Ilustrasi)

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus. Belum ada tersangka, sementara Djarum menyatakan kooperatif.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10). Hingga kini, belum ada tersangka dalam perkara baru ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan itu setelah lembaganya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026.

Dua lokasi yang digeledah adalah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus di Jawa Tengah.

Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Menurut KPK, pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap setelah penggeledahan.

Apa yang sedang didalami KPK?

Budi mengatakan, “Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum.”

Penyidik, menurut dia, juga menelusuri dugaan kickback atau pemberian dari PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pita cukai, termasuk kemungkinan modus lain.

Namun, Budi menegaskan perkara ini masih di tahap awal. Soal pemanggilan pihak perusahaan, ia menyebut “semuanya tentu nanti bertahap”.

KPK belum merinci keterkaitan PT Djarum dengan perkara tersebut, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik umum itu.

Manajer Senior Komunikasi Korporat Grup Djarum, Budi Darmawan, menegaskan perusahaan bersikap kooperatif. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif.”

Menurut laporan beberapa media, ia juga mengatakan, “Kami tidak mengetahui duduk perkaranya”, dan menyebut materi penyidikan sebagai kewenangan KPK.

Dari impor barang tiruan ke pita cukai

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan kasus Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.

OTT itu menjerat enam tersangka. Hingga akhir Agustus 2026, jumlah tersangka dan terdakwa dalam rangkaian kasus ini menjadi delapan orang.

Mereka terdiri atas pejabat Bea Cukai dan tiga orang dari Blueray Cargo, perusahaan jasa pengiriman barang (forwarder) yang diduga menyuap agar barang tiruan diloloskan dari pemeriksaan fisik.

Pemilik Blueray Cargo, John Field, divonis 3 tahun penjara. Dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, masing-masing divonis 2,5 tahun.

Tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, masih diadili. Mereka dituntut 7,5 hingga 11,5 tahun penjara.

Terdakwa lain, Budiman Bayu Prasojo, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Adapun Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, masih diproses di KPK.

Pada Maret 2026, KPK sempat mengungkap salah satu modus dalam kasus ini: pita cukai rokok manual bertarif lebih rendah ditempelkan pada rokok mesin.

KPK belum menyebut apakah modus itu berkaitan dengan perkara terbaru ini.

Kudus memiliki arti penting bagi penerimaan cukai. Pada 2024, pejabat Bea Cukai Jawa Tengah-DIY menyebut pabrik rokok besar di sana sebagai penyumbang terbesar.

Saat itu, target cukai wilayah tersebut mencapai Rp59,24 triliun.

Secara nasional, penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 diproyeksikan tertinggal Rp15,4 triliun dari target.

Realisasi hingga semester I 2026 tercatat Rp152 triliun, atau 45,2% dari target.

KPK menjanjikan pembaruan perkembangan penyidikan. Budi mengatakan, “Nanti kami akan update terus perkembangannya.” ***