Hukum

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol, DPR Desak Perlakuan Setara

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol, DPR Desak Perlakuan Setara
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung tanpa rompi pink dan borgol. - Istimewa

​Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol. DPR mendesak perlakuan setara bagi semua tersangka.

​Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak memakai rompi tahanan dan borgol. Peristiwa tersebut terjadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.  

​“Sekali seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa sehingga seharusnya pihak kejaksaan memakaikan rompi tahanan,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2026.  

​Ihwal perlakuan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut melontarkan kritik senada. Ia menilai keistimewaan terhadap Febrie mengusik rasa keadilan masyarakat. Terlebih, tersangka lain selama ini selalu diborgol dan diwajibkan memakai rompi saat ditahan.  

​“Bagaimana mungkin seorang Febrie yang selama ini mempraktikkan memborgol dan memakaikan rompi tahanan kepada tersangka pidana khusus, justru mendapat perlakuan berbeda,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut.  

​Alasan Kejaksaan dan Proses Penahanan

​Sebelumnya, penyidik menahan Febrie setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan usai penyidik menerima barang bukti 74 kilogram emas dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Kepolisian RI.  

​Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB. Ia langsung dibawa menuju Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan petugas.  

​Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan ketiadaan rompi tahanan tersebut. Ia beralasan langkah penyidik dipengaruhi oleh situasi yang mendesak pada malam hari. "Mohon maaf, karena buru-buru juga, tadi sudah malam," ucapnya.  

​Secara hukum, tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penggunaan rompi tahanan. Pemakaian atribut tersebut murni berlandaskan prosedur operasi standar (SOP) internal di setiap institusi penegak hukum demi alasan keamanan.  

​Klaim Kriminalisasi Versi Febrie

​Selain itu, Febrie secara tegas menyatakan keberatan atas penahanan yang dinilainya prematur. Ia berdalih alat bukti yang diajukan oleh penyidik masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.  

​Menurut Febrie, prosedur yang dijalankan penyidik kali ini amat berbeda dengan praktik yang selama ini berlaku di lingkungan Gedung Bundar. Ia merasa segala pembuktian seharusnya diekspos secara matang sebelum penetapan status tersangka.  

​“Namun, karena ini sudah menjadi keputusan, saya siap menghadapinya meskipun saya merasa ini adalah bentuk kriminalisasi,” tegas Febrie.***