Dokumen pemeriksaan membongkar aliran dana puluhan miliar kepada empat petinggi Korps Adhyaksa, menyingkap celah prosedural mendalam terkait penyuap yang dibiarkan tanpa status tersangka. Jejak historis merekam keganjilan serupa pada skandal Asabri sedekade silam yang belum diungkap secara tuntas.
Dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Tan Kian membongkar dugaan aliran dana Rp40 miliar yang dialokasikan untuk empat pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Kesaksian ini menyingkap celah prosedural mendalam terkait penanganan tindak pidana korupsi yang menyeret nama-nama penegak hukum.
Mengurai Misteri Penerima Akhir dan Intervensi Sosok Lucy
Sedikitnya empat nama pejabat tinggi dicatat di dalam dokumen forensik tersebut. Mereka mencakup Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, hingga Sanitiar Burhanuddin.
Penyebutan nama-nama ini memicu kejanggalan struktural. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan konstruksi tuduhan suap yang menyudutkan kliennya.
Febri menyoroti ketiadaan pernyataan eksplisit yang membuktikan uang Rp40 miliar itu diserahkan kepada Febrie. Dana puluhan miliar tersebut diakui diserahkan oleh Tan Kian kepada sosok bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Ferry tidak pernah mengatakan uang itu akan disampaikan kepada FA,” ditegaskan Febri saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
Ia mendesak penyidik membuktikan setiap klaim menggunakan data presisi. Keganjilan lain dijumpai ketika menelusuri sosok perempuan bernama Lucy.
Perempuan misterius ini disebut memperingatkan Tan Kian terkait penetapan status tersangka pada kasus Jiwasraya dan Asabri. Peringatan ini diyakini mendorong Tan Kian menyerahkan uang untuk mengamankan perkara hukumnya.
Namun, pihak Febrie Adriansyah membantah keras tuduhan relasi tersebut. Pihaknya menyatakan kliennya sama sekali tidak mengenali sosok Lucy.
Mempertanyakan Status Penyuap yang Belum Diproses
Di tengah polemik aliran dana ini, posisi hukum Tan Kian dan Ferry dipersoalkan secara tajam. Keduanya dibiarkan tanpa ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum Iqbal D. Hutapea menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam perkara ini. Ia mempertanyakan alasan para penyuap tidak ditindak menyusul aturan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kalau kita mengacu kepada UU Tipikor, penyuap dan orang disuap ditetapkan tersangka,” diungkapkan Iqbal.
Ia menilai prosedur penyidikan kehilangan keseimbangan jika pihak yang mengalirkan dana tidak diproses secara hukum. Kejanggalan ini dibiarkan menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Transparansi aparat penegak hukum kini dituntut demi membongkar aktor utama yang mengendalikan skenario ini.
Membongkar Pola Historis Asabri Jilid I
Menelusuri rekam jejak Tan Kian, publik disajikan pola sistemik yang pernah diciptakan pada 2008. Pada masa itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Asabri Jilid I.
Kasus megaskandal tersebut merugikan negara hingga Rp410 miliar. Namun, perkara Tan Kian dihentikan secara sepihak.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah ia diklaim mengembalikan kerugian negara senilai 13 juta dolar AS. Angka ini disanggah oleh pihak keluarga pengusaha Hendry Leo, yang menyebutkan nilai riil ditahan di kisaran 10 juta dolar AS.
Setelah dibebaskan dari jeratan hukum, Tan Kian menguasai Plaza Mutiara. Aset prestisius ini memiliki keganjilan sejarah karena dibangun menggunakan dana milik Hendry Leo.
Ketimpangan hukum disaksikan secara tragis ketika Hendry Leo divonis enam tahun penjara dan asetnya senilai hampir Rp1 triliun disita negara. Mantan Dirut PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Subarda Midjaja, juga dihukum empat tahun penjara.
Di sisi lain, istri mendiang Hendry Leo, Iyul Sulinah, mempertanyakan nasib uang 10 juta dolar AS yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Sejarah megaskandal Asabri menyisakan paradoks yang diulang secara konsisten di dalam sistem peradilan kita. Pihak yang dikorbankan selalu dihukum dan dimiskinkan, sedangkan pihak yang diduga mengatur aliran puluhan miliar justru dibiarkan merangkai narasi dari balik layar tanpa pernah disentuh hukum? ***