Politik

Soal Polemik Pendidikan Gibran, Gerindra Ingatkan Mekanisme Pemakzulan

Soal Polemik Pendidikan Gibran, Gerindra Ingatkan Mekanisme Pemakzulan
Ilustrasi kejanggalan putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka, celah prosedural pemakzulan, dan sikap pasif Presiden Prabowo.-AI Generate

Putusan MK dan tindak lanjut pengaduan di Bareskrim memperpanjang polemik pendidikan Gibran. Gerindra mengingatkan pemberhentian jabatan harus mengikuti konstitusi.

Polemik dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka berlanjut setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan gelar perkara di Bareskrim Polri.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, mengingatkan bahwa sengketa mengenai wakil presiden tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian presiden.

“Dasar pemberhentian Presiden harus diuji terhadap perbuatan atau keadaan Presiden sendiri menurut konstitusi,” ujar Azis dalam pernyataan yang diberitakan Sabtu, 24 Oktober 2026.

Menurutnya, putusan MK tidak memuat perintah kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Gibran. Kedudukan wakil presiden juga tidak gugur melalui amar tersebut.

Apa yang Diputus MK?

Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Mahkamah mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum pemohon. Karena itu, amar tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menolak pokok permohonan setelah mengadilinya.

Namun, pertimbangan MK memuat persoalan bukti pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri untuk dasar penyetaraan.

Dokumen itu berkaitan dengan pemenuhan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen pendukung yang diperiksa merupakan bukti kehadiran dalam pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Temuan dalam pertimbangan tersebut tidak disertai amar pemberhentian Gibran. Perkara perselisihan hasil pemilu juga berbeda dari mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur proses melalui DPR, pemeriksaan MK, kemudian keputusan MPR. Presiden tidak memiliki kewenangan memberhentikan wakilnya secara sepihak.

Di jalur berbeda, Bareskrim menggelar perkara khusus pada 21 Oktober terkait pengaduan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut keterangan tim advokasi pelapor kepada wartawan, mereka menyerahkan salinan putusan MK dan pendapat ahli sebagai bahan pemeriksaan.

Gelar perkara itu merupakan tindak lanjut pengaduan. Langkah tersebut belum membuktikan bahwa pemalsuan telah terjadi.

Tafsir Politik dan Jawaban Tim Hukum

Perkembangan tersebut memunculkan berbagai pembacaan politik mengenai posisi Prabowo dan partai-partai pendukung pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah menilai dominasi koalisi pemerintah membuat langkah di DPR sulit dipisahkan dari sikap politik Presiden.

Menurut Dedi, Prabowo cenderung mengutamakan stabilitas dan keharmonisan koalisi. Penilaian itu merupakan analisis pengamat, bukan penjelasan resmi mengenai keputusan Istana.

Kecepatan kepolisian menindaklanjuti pengaduan juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perlindungan politik terhadap Gibran telah dicabut.

Kesimpulan mengenai arahan atau kepentingan Istana memerlukan bukti tersendiri. Proses hukum yang berjalan tidak dengan sendirinya menjelaskan motif politik di belakangnya.

Sementara itu, tim hukum Gibran menyatakan siap melakukan pembuktian mengenai dokumen pendidikannya dalam perkara terpisah di PTUN Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan setelah Gibran diterima sebagai tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan Mercy Sihombing.

Bagi redaksi, pertanyaan yang perlu dijawab tetap konkret: dokumen apa yang mendasari penyetaraan, bagaimana penerbitannya diperiksa, dan apa hasil pemeriksaan lembaga berwenang?

Keterbukaan atas dokumen dan hasil pemeriksaan diperlukan agar pertanggungjawaban hukum dapat dinilai berdasarkan bukti, sementara tafsir politik tetap ditempatkan sebagai analisis. ***