Hukum

Cucu Pendiri Tempo Scan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara

Cucu Pendiri Tempo Scan Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara
Richard Muljadi (mengenakan masker putih dan topi hitam), cucu mendiang pendiri Tempo Scan Kartini Muljadi, ditangkap Kejagung setiba dari Singapura. Ia kembali menghadapi persidangan kasus dugaan penipuan batu bara Rp7 miliar.

Richard Arief Muljadi, cucu mendiang pendiri Tempo Scan Kartini Muljadi, ditangkap setiba dari Singapura. Ia kini menghadapi persidangan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp7 miliar.

Richard Arief Muljadi, cucu mendiang Kartini Muljadi, pendiri Grup Tempo Scan, berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap Kejaksaan Agung setiba dari Singapura.

Richard bukan lagi sekadar pihak yang diperiksa. Ia merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara dengan kerugian hingga Rp7 miliar yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung menangkap Richard di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 20 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Richard diamankan ketika baru kembali dari Singapura.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juni 2026.

Richard kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Perkara Sudah Masuk Pengadilan

Kejagung menyebut berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke persidangan.

Namun, ia tidak pernah hadir dalam proses sidang. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kemudian memasukkan Richard ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Richard didakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Perkembangan terbaru ini menempatkan Richard kembali pada jalur persidangan setelah sempat berstatus buron.

Kontras sosialnya menjadi sorotan. Richard berasal dari keluarga Muljadi, salah satu keluarga bisnis besar di Indonesia yang lekat dengan Tempo Scan, grup usaha di sektor farmasi, produk konsumen, dan distribusi.

Namun, latar keluarga tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap Richard sebagai terdakwa dalam perkara bisnis batu bara bernilai miliaran rupiah.

Kejagung belum menjelaskan tujuan keberangkatan Richard ke Singapura maupun sejak kapan ia berada di luar negeri.

Keterangan resmi juga belum memuat tanggapan Richard atau kuasa hukumnya atas dakwaan tersebut.***