Hukum

Pakar Tantang Kejagung Bongkar Dalang Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Pakar Tantang Kejagung Bongkar Dalang Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Pakar hukum dan aktivis HAM menantang Kejaksaan Agung untuk berani membongkar dalang utama di balik dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.- Ilustrasi AI Generate

Pakar hukum tata negara Abdul Rahmatullah Rorano meminta penyidikan dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan proses hukum harus murni dan independen tanpa dipengaruhi opini publik.

Rorano menegaskan penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hasil dugaan korupsi tersebut.

“Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi eks Jampidsus itu,” kata Rorano melalui keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, independensi penegakan hukum sangat penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari dugaan intervensi dari pihak luar.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang besar. Penanganannya harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari hambatan.

“Terutama apabila perkara tersebut diduga berdampak pada kepentingan publik,” ucap Usman.

Momentum Pembenahan Institusi

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad menilai kasus ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas.

“Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Tapi pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu, bukan institusi,” ujar Suparji, Rabu (29/7/2026).

Suparji menekankan agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Ia mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang menunjuk Jampidsus baru, Kuntadi, untuk menjaga kesinambungan organisasi.

Pemeriksaan Pencucian Uang

Penyidik Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan perkara Febrie. Korps Adhyaksa telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk empat penyidik kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa para saksi untuk memperkuat pembuktian,” ujar Anang.

Suparji menilai evaluasi kelembagaan harus difokuskan pada penguatan sistem integritas dan pengawasan internal. Apabila krisis dikelola secara transparan, legitimasi Kejaksaan Agung di mata publik justru akan semakin kuat.

“Saya mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk tidak goyah. Jadikan hukum sebagai panglima,” ucap Suparji.***