Hukum

Korporasi Tersangka Karhutla Bertambah, Identitas Pengendali Diminta Dibuka

Korporasi Tersangka Karhutla Bertambah, Identitas Pengendali Diminta Dibuka
Ilustrasi kejanggalan identitas korporasi asing tersangka karhutla 2026.- AI Generate

Laporan pemerintah menyebut 14 korporasi menjadi tersangka karhutla. Pengamat meminta identitas perusahaan dan pemilik manfaat akhirnya diungkap.

Desakan membuka identitas korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan menguat setelah laporan pemerintah menyebut jumlahnya mencapai 14 perusahaan.

Informasi Badan Komunikasi Pemerintah yang dipublikasikan pada Minggu, 25 Oktober 2026, menyebut polisi juga menetapkan 243 orang sebagai tersangka.

Angka korporasi tersebut berbeda dari laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mencatat 13 perusahaan berdasarkan rekapitulasi per 20 Oktober 2026.

Laporan terbaru menyebut perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan area terbakar 29.168,78 hektare.

Perkara perorangan mencakup 286 laporan polisi dan area terbakar 5.856,84 hektare.

Perbedaan angka dan periode pencatatan itu perlu diperhatikan. Luas area dalam perkara korporasi tidak dapat langsung dipakai sebagai keseluruhan luas karhutla nasional.

Pengendali Perusahaan Perlu Ditelusuri

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Polri mengumumkan identitas perusahaan serta menjelaskan dugaan peran pihak asing dalam perkara tersebut.

Menurut Bambang, pengusutan harus menjangkau rantai pengendalian perusahaan, termasuk pemegang saham, pemilik manfaat akhir, direksi, dan komisaris.

Penelusuran tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Penyidik perlu menghubungkan tindakan di lokasi kebakaran dengan keputusan dan tanggung jawab pengurus perusahaan.

Ia menyarankan pemeriksaan citra satelit, data titik panas, keterangan saksi, hasil laboratorium, dokumen konsesi, transaksi keuangan, serta komunikasi internal.

Bambang juga menyoroti keterbatasan yurisdiksi ketika bukti atau pihak yang diperiksa berada di luar negeri. Kerja sama resmi lintas negara diperlukan untuk memperoleh bukti tersebut.

“Kerja sama internasional tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pertanggungjawaban hukum di dalam negeri,” kata Bambang, Senin, 26 Oktober.

Desakan keterbukaan itu belum membuktikan aparat sengaja menyembunyikan pengendali perusahaan. Status tersangka juga belum merupakan putusan bersalah.

Pencabutan Izin dan Pemulihan Lingkungan

Anggota Komisi IV DPR Robert J. Kardinal meminta perusahaan yang terbukti membakar lahan atau lalai mencegah kebakaran ditindak tanpa membedakan asal investasinya.

Ia mendorong sanksi terhadap izin usaha perkebunan dan hak guna usaha sesuai ketentuan. Robert juga meminta identitas korporasi diumumkan setelah alat bukti terpenuhi.

Menurut Robert, pengawasan perlu mencakup kepatuhan lingkungan, kesiapan sarana pemadaman, dan pengelolaan tata air di lahan gambut.

Dalam laporan sebelumnya, Polri menyatakan telah merekomendasikan pencabutan izin dalam penanganan 23 laporan polisi.

Rekomendasi tersebut mencakup perusahaan yang sudah maupun belum ditetapkan sebagai tersangka. Rekomendasi pencabutan izin berbeda dari keputusan pencabutan yang telah dilaksanakan.

Perkembangan berikutnya perlu menjelaskan identitas perusahaan, peran pengendali, dasar penetapan tersangka, serta tindak lanjut terhadap izin dan pemulihan lahan.

Keterbukaan itu akan membantu masyarakat menilai apakah penanganan perkara menjangkau pihak yang mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. ***