Kematian Sutrimo memunculkan serangkaian celah prosedural yang belum diungkap secara utuh. Keterlibatan staf administrasi Kejaksaan Agung saat mengantar jenazah patut disorot secara mendalam.
Sutrimo ditemukan meninggal dengan kondisi mulut mengeluarkan busa di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pria ini kerap dikaitkan dengan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meski status resminya masih dipersoalkan.
Kasus ini menyisakan keganjilan utama mengenai sosok pengantar jenazah. Polisi kini menelusuri jejak Febrio Adiono. Febrio diketahui menduduki posisi staf administrasi di Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan status kepegawaian Febrio pada Jumat (7/8). Anang menegaskan bahwa Febrio kini menjalani tugas sebagai staf administrasi biasa.
Sebelumnya, Febrio mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai ajudan. Perubahan tugas ini ditetapkan setelah kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diselidiki pihak berwenang. Transisi peran ini patut disorot.
Anang membantah keterkaitan lembaganya secara langsung dengan Sutrimo. Ia menyatakan tidak mengenal sosok yang disebut-sebut menjaga kediaman mantan Jampidsus tersebut.
Membongkar Celah Penanganan Medis
Kejanggalan lain ditemukan pada fase penanganan medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Pihak rumah sakit menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik.
Namun, jenazah Sutrimo langsung dipulangkan ke kampung halaman di Banyumas tanpa diotopsi. Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik.
Kondisi jenazah yang mengeluarkan busa patut memicu pemeriksaan forensik lanjutan. Informasi medis yang definitif masih ditunggu dari hasil penyelidikan kepolisian, jangan disimpulkan secara sepihak.
Menelusuri Pola Kematian Tokoh Terkait
Kematian mendadak individu yang dikaitkan dengan pusaran kasus besar bukan fenomena baru. Publik tentu mengingat kasus kematian saksi kunci Johannes Marli Taem dalam pusaran korupsi mega-proyek e-KTP.
Pola sistemik ini selalu menampilkan celah yang sama pada tahap awal. Jenazah sering kali dipulangkan sebelum pihak kepolisian menyelesaikan investigasi mendalam.
Keluarga Sutrimo akhirnya melaporkan keganjilan ini ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Mereka mendesak kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti kematian tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, merespons laporan tersebut secara resmi. Polisi merencanakan ekshumasi untuk membongkar misteri medis yang belum diungkap.
Menunggu Transparansi Pemeriksaan
Penyelidik juga memanggil dokter yang pertama kali menangani Sutrimo. Pemanggilan ini diulang karena sang dokter tidak menghadiri jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan pendampingan hukum. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, memastikan lembaganya akan mendatangi keluarga Sutrimo.
Langkah proaktif ini dilakukan untuk menilai kebutuhan perlindungan darurat. LPSK masih menelaah situasi keamanan pihak keluarga secara mendetail.
Polisi sudah menjanjikan proses ekshumasi, sementara keluarga terus menuntut kepastian. Pertanyaannya, apakah penggalian makam ini akan menyingkap kebenaran sejati, atau justru mengubur fakta baru yang belum diungkap ke publik? ***