Hukum

Jejak Janggal Amplop Kuansing Versi Menhut Raja Juli

Jejak Janggal Amplop Kuansing Versi Menhut Raja Juli
Ilustrasi jejak janggal amplop kuansing Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. -(Ilustrasi AI Generate)

​KPK menutup laporan gratifikasi amplop Menteri Kehutanan Raja Juli di ranah pencegahan, meski jeda waktu pelaporan dan potensi suapnya memicu desakan penelusuran pidana.

​Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah merampungkan verifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby ini resmi ditutup untuk ranah pencegahan.

​“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

​Budi menjelaskan, verifikasi rampung dalam waktu kurang dari dua minggu. Namun, ia memastikan perkara ini tetap berjalan di ranah penindakan karena uang dalam amplop tersebut masuk dalam konstruksi dugaan suap jabatan yang menjerat Suhardiman.

​Kejanggalan Jeda Pelaporan

​Ihwal kronologi, Raja Juli mengaku Suhardiman meninggalkan amplop tertutup usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop pada 5 Juni 2026, tetapi baru terlaksana sepekan kemudian di Markas Kepolisian Resor Kuansing.

​Masalahnya, laporan resmi penolakan gratifikasi baru diserahkan ke lembaga antirasuah pada Jumat, 3 Juli 2026. Penyerahan laporan penolakan tersebut baru dilakukan setelah Suhardiman terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

​Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Fickar Hadjar, menilai jeda 10 hari penyimpanan amplop memicu indikasi adanya mens rea atau niat jahat. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, turut meminta penyidik mengusut tuntas kejanggalan kronologi secara transparan tanpa pandang bulu.

​Potensi Pidana Kehutanan

​Selain itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mendesak KPK menganalisis kasus ini secara komprehensif. Ia menegaskan penelusuran tindak pidana tetap wajib dilakukan meskipun sang menteri mengaku telah mengembalikan amplop tersebut.

​Menurut Hibnu, pemberian amplop itu diduga kuat berkaitan dengan perkara pengelola perluasan kawasan hutan yang kini tengah diproses. KPK harus memastikan apakah tindakan tersebut masuk kualifikasi suap yang melibatkan kesepakatan, atau bentuk gratifikasi dalam arti luas.

​Ia mengingatkan bahwa penyelenggara negara sama sekali dilarang menerima pemberian apa pun dalam menjalankan tugasnya. “Setiap pemberian kepada penyelenggara negara dianggap suap, karena itu masuk gratifikasi. Nah, ini yang menarik,” ucap Hibnu.***