Hukum

Ketika Dua Berkas Membawa Nama yang Sama: Jejak Rp30 Miliar yang Diminta Dicocokkan di Kasus Dedi Congor

Ketika Dua Berkas Membawa Nama yang Sama: Jejak Rp30 Miliar yang Diminta Dicocokkan di Kasus Dedi Congor
Dua perkara berjalan di jalur berbeda. Namun, nama perantara dan jejak aliran dana yang berulang memunculkan satu pertanyaan: apakah bukti di kedua berkas pernah benar-benar dicocokkan? (Ilustrasi)

Indonesian Audit Watch meminta KPK dan Polri menguji irisan bukti dalam dua perkara terpisah yang menjerat mantan pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi. Titik yang dipersoalkan: rekening, perantara bernama Alexander, dan aliran dana Rp30 miliar dari Blueray Cargo.

Indonesian Audit Watch (IAW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri mencocokkan bukti dalam dua perkara berbeda yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Desakan itu muncul setelah KPK menegaskan penyidikan terhadap Ahmad Dedi tetap berjalan, meski ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara lain. KPK menyatakan kedua perkara memiliki objek berbeda, sehingga proses hukumnya dapat berjalan sendiri-sendiri.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mempertanyakan asumsi bahwa objek perkara yang berbeda otomatis berarti dua kasus yang sepenuhnya terpisah. Menurut dia, penyidik perlu menelusuri aliran dana, rekening, perantara, aset, komunikasi, dan peristiwa yang mungkin menghubungkan kedua perkara.

IAW menggarisbawahi satu hal penting: kesamaan nama pihak yang muncul dalam dua perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterkaitan. Keterkaitan itu, kata organisasi tersebut, baru sah kalau dibuktikan penyidik — bukan diasumsikan publik.

Jejak Rp30 Miliar yang Belum Tuntas Ditelusuri

Salah satu titik yang diminta dicocokkan adalah aliran uang dari PT Blueray Cargo.

Dalam putusan perkara suap importasi Blueray Cargo pada 10 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ahmad Dedi menerima Rp30 miliar dari pimpinan Blueray Cargo, John Field.

Uang itu disebut diserahkan bertahap, Rp5 miliar setiap bulan selama enam bulan, dari Juli hingga Desember 2025.

Pemberian itu sebelumnya sudah terungkap dalam persidangan John Field dan dua bawahannya. John menyebut uang diserahkan lewat seseorang bernama Alex atau Alexander, yang disebut sebagai staf Ahmad Dedi.

Majelis hakim juga menyatakan pemberian uang itu berkaitan dengan barang Blueray Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai. Uang kepada sejumlah pihak disebut ditujukan agar barang perusahaan itu bisa lebih cepat keluar dari proses pemeriksaan.

KPK kemudian mendalami fakta persidangan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada 23 Juni, menyebut penyidik menelusuri dugaan enam kali pembayaran kepada Ahmad Dedi dengan nilai total sedikitnya Rp30 miliar — diduga dibayarkan dalam mata uang dolar Singapura.

Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Dedi, Hamonangan Daulay, membantah kliennya menerima uang tersebut. Ia menegaskan keterangan soal pemberian Rp30 miliar itu harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah — bukan sekadar keterangan sepihak dalam persidangan pihak lain.

Alexander Kembali Disorot

IAW kini meminta penyidik memberi perhatian khusus pada sosok bernama Alexander.

Iskandar mengungkapkan organisasinya sudah menyerahkan dokumen transaksi ke KPK, yang menurut IAW memuat dugaan aliran dana dari pihak yang berkaitan dengan Blueray Cargo menuju rekening yang disebut berkaitan dengan Alexander.

Namun IAW berhati-hati, tidak menyimpulkan transaksi itu sebagai suap. Organisasi ini meminta penyidik lebih dulu memastikan siapa pemilik rekening, dari mana dan ke mana uang mengalir, kapan transaksi terjadi, berapa nominalnya, dan ke mana dana itu bergerak selanjutnya.

Nama Alexander bukan sosok baru dalam kasus ini. Dalam berita acara pemeriksaan John Field yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Alexander disebut mengatur pertemuan antara John dan Ahmad Dedi, sekaligus jadi perantara penyerahan uang.

Karena itu, pencocokan dokumen transaksi dengan fakta persidangan menjadi titik krusial. Kesamaan nama perantara saja belum cukup membuktikan keterkaitan dua perkara — masih ada celah yang harus ditutup lewat konfirmasi rekening, waktu, nominal, dan penerima akhir dana.

KPK Menegaskan: Objek Perkaranya Berbeda

KPK sendiri sudah menegaskan perkara yang ditanganinya tidak sama dengan perkara Ahmad Dedi di Polri.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, pada 11 Agustus, menyatakan penyidikan dapat terus berjalan karena objek perkara KPK berbeda dari perkara yang ditangani aparat penegak hukum lain.

Dalam perkara KPK, Ahmad Dedi masuk pengembangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Namanya sudah diperiksa sejak Mei — saat itu KPK menyebut sedang mendalami dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea dan importasi barang.

Perkara pokok bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026. Enam orang ditetapkan tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan tiga orang dari Blueray Cargo. KPK kemudian menetapkan seorang pejabat Bea Cukai lain sebagai tersangka.

John Field dan dua bawahannya lalu dibawa ke pengadilan. Dalam putusan 10 Juli, John dinyatakan terbukti menyuap pejabat Bea Cukai. Dari persidangan inilah sejumlah nama dan aliran dana terungkap — termasuk dugaan Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi.

Belum Ada Kesimpulan Dua Perkara Saling Terhubung

Desakan IAW belum bisa dibaca sebagai bukti bahwa perkara KPK dan Polri merupakan satu rangkaian tindak pidana.

Informasi yang tersedia hingga Sabtu pagi, 15 Agustus 2026, baru menunjukkan dua proses hukum berjalan terhadap orang yang sama, sementara KPK secara eksplisit menyebut objek perkaranya berbeda.

Peg terbaru justru terletak pada permintaan agar kedua penyidik saling mencocokkan bukti. Setidaknya ada empat titik yang bisa diuji: rekening dan transaksi yang disebut berkaitan dengan Alexander, periode pembayaran Rp5 miliar per bulan sepanjang Juli–Desember 2025, pembukuan Blueray Cargo, dan pergerakan dana setelah uang meninggalkan pihak perusahaan.

Kasus ini mengingatkan pada pola lama di berkas-berkas korupsi lintas lembaga penegak hukum: nama yang sama muncul di dua penyidikan berbeda, tapi tanpa mekanisme resmi untuk mempertemukan bukti keduanya, publik hanya bisa menduga-duga sementara kedua institusi berjalan sendiri-sendiri.

Jika data yang diserahkan IAW bertemu dengan bukti dalam perkara yang ditangani Polri, kemungkinan irisan dua penyidikan baru memperoleh dasar pembuktian. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan persinggungan transaksi, kedua perkara tetap harus diperlakukan terpisah.

Dengan begitu, perkembangan terbaru bukan berarti dua perkara Ahmad Dedi telah terbukti berkaitan — melainkan munculnya permintaan agar KPK dan Polri menguji apakah jejak uang dan perantara dalam kedua penyidikan benar-benar saling bertemu.

KPK sudah menjelaskan posisinya sejak awal: dua perkara, dua objek. Yang belum dijelaskan adalah kenapa satu nama, Alexander, terus muncul di kedua sisi berkas — dan siapa yang akan lebih dulu membuka rekeningnya untuk publik.***