Hukum

Koperasi Desa Kuansing Klaim Punya Jalur Langsung ke Menteri

Koperasi Desa Kuansing Klaim Punya Jalur Langsung ke Menteri
ILUSTRASI - Amplop yang diklaim berasal dari sisa hasil usaha koperasi desa di Kabupaten Kuansing, Riau, kini masuk radar penyidikan. KPK menegaskan, cerita soal jalur uang menuju kementerian masih sebatas klaim sepihak dan harus diuji lewat saksi serta b

Bupati Kuansing sebut amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni cuma sisa hasil usaha koperasi desa. KPK: itu baru cerita sepihak, dan amplop itu sendiri baru "disadari" 10 hari kemudian—17 hari sebelum sang bupati diciduk.

Ada temuan baru dalam dunia perkoperasian Indonesia: sisa hasil usaha KUD, yang biasanya berhenti di rapat anggota tahunan, ternyata bisa sampai ke meja seorang menteri kabinet.

Rute Uang yang Naik Kelas

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, uang dalam amplop itu dikumpulkan bendahara KUD, diserahkan ke staf bupati, lalu dibawa untuk "keperluan pengurusan rekomendasi ke kementerian." Sebuah koperasi desa, tiba-tiba punya kepentingan administratif di Kementerian Kehutanan.

KPK sendiri buru-buru mengingatkan: ini baru klaim sepihak dari Bupati Suhardiman Amby, yang sudah berstatus tersangka. Penyidik masih perlu memeriksa saksi dan bukti lain sebelum cerita koperasi ini naik status jadi fakta.

Amplop yang Disimpan, Bukan Dibuka

Raja Juli punya versinya sendiri: amplop itu ditinggalkan tanpa sepengetahuannya saat audiensi 2 Juni 2026, langsung diperintahkan untuk dikembalikan tanpa dibuka. Hanya saja, perintah itu baru terealisasi 12 Juni—selisih 10 hari dari niat awal.

Sepuluh hari itu diisi hal-hal yang cukup rapi untuk sekadar "kelupaan": notulensi audiensi, surat jalan resmi ajudan, bahkan telepon pribadi Menhut ke Kapolda Riau untuk memuluskan pertemuan pengembalian. Amplop akhirnya berpindah tangan lengkap dengan tanda terima bermeterai dan foto sebagai bukti.

Yang tidak pernah dijelaskan siapa pun: isi amplop itu sendiri. Menhut mengaku tak tahu, hanya merasa tak berhak memilikinya.

Kebetulan yang Terlalu Rapi

Amplop sampai ke tangan Suhardiman pada 12 Juni. KPK meringkusnya dalam OTT 17 hari kemudian, dalam kasus suap jual beli jabatan yang juga menjerat Sekda Kuansing Zulkarnain dan seorang direktur perusahaan konsultan. Suhardiman diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas—kewenangan yang sepenuhnya ada di tangan Kemenhut.

Taufik menegaskan potensi pemanggilan Raja Juli murni kebutuhan penyidikan, bukan respons atas klaim siapa pun. Penyidik disebut bekerja berdasarkan fakta dari pemeriksaan saksi, dokumen, dan barang bukti.

Jadi begini ringkasnya: ada amplop yang butuh 10 hari untuk "disadari," isinya konon sisa hasil usaha koperasi desa, dan semuanya kelar persis 17 hari sebelum penerimanya diciduk KPK. Administrasinya rapi. Hanya penjelasannya yang masih harus dicicil satu per satu.***