Nasional

Pemerintah Tolak Status Bencana Nasional Karhutla, 97 Perusahaan Diproses Hukum

Pemerintah Tolak Status Bencana Nasional Karhutla, 97 Perusahaan Diproses Hukum
Menko Polkam Dudung Abdurachman usai rapat koordinasi pidang politik dan keamanan, Senin (19/10). (Forensik Narasi)

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak meningkatkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi darurat bencana nasional.

Keputusan ini ditegaskan usai menggelar rapat koordinasi internal tingkat menteri bersama jajaran pimpinan TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membahas stabilitas politik serta keamanan nasional pada Senin (19/10/2026).

Sikap ini sekaligus merespons desakan sejumlah pihak serta tawaran bantuan operasional dari negara tetangga, salah satunya Malaysia yang mengusulkan pengiriman tiga unit helikopter dan 52 personel pemadam.

"Sementara kita masih sanggup. Jika ditetapkan bencana nasional, memang akan ada bantuan dari asing, namun teknis di lapangan memiliki banyak kendala seperti masalah distribusi BBM dan sebagainya. Jadi tidak serta-merta bantuan alutsista dan personel bisa langsung menyelesaikan masalah," tegas Menko Polkam Dudung Abdurachman usai rapat.

Respons Protes Kabut Asap ASEAN dan Tindak Tegas Korporasi

Dalam taklimat tersebut, pemerintah juga menjawab keluhan negara-negara ASEAN, khususnya Malaysia, yang mengusulkan tekanan finansial terhadap Indonesia akibat kabut asap lintas batas. 

Pemerintah mengaku tidak mempermasalahkan jika negara tetangga menerapkan yurisdiksi dan hukum internasional mereka kepada perusahaan-perusahaan perkebunan—seperti yang pernah dilakukan Singapura—selama prosesnya mematuhi asas yang berlaku.

Namun di dalam negeri, pemerintah memastikan aparat keamanan telah bergerak proaktif menindak para pelaku pembakar lahan. Hingga kini, kepolisian telah memproses hukum 97 entitas perusahaan yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan. Proses penyidikan juga telah menjerat sejumlah individu dan kelompok masyarakat sipil yang teridentifikasi memicu titik api.

Tantangan Ekstrem Pemadaman Lahan Gambut

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang turut memberikan penjelasan tambahan menggarisbawahi bahwa hambatan utama mitigasi karhutla terletak pada titik api di lahan gambut, bukan sekadar tanah mineral. Bara di lahan gambut menuntut pasokan air bervolume masif untuk menembus lapisan dalam tanah.

"Kuncinya hanyalah volume air yang dimasukkan ke dalam harus besar. Hanya ada dua cara: hujan alami maupun buatan melalui modifikasi cuaca, serta mengalirkan air sebanyak-banyaknya dari sungai atau danau ke dalam lahan gambut di bawah tanah," papar Tito.

Di tengah krisis sumber daya air di sekitar lokasi rawan, pemerintah pusat dan daerah kini mengimplementasikan penciptaan inovasi baru menggunakan bahan kimia khusus atau zat surfaktan—seperti yang diterapkan di Brasil dan temuan lokal—guna mempercepat pendinginan serta mematikan bara api lahan gambut dengan rasio kebutuhan air yang lebih hemat.***