Hukum

Ketika Kas Darurat Bencana Berpindah ke Lemari Emas: KPK Mengamankan Sestama BNPB dan Menyita Rp1,4 Miliar

Ketika Kas Darurat Bencana Berpindah ke Lemari Emas: KPK Mengamankan Sestama BNPB dan Menyita Rp1,4 Miliar
Kantor BNPB.

Empat belas orang diamankan, uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan emas batangan disita. Dana yang diduga dijarah berasal dari pos paling sensitif di republik ini — Dana Siap Pakai untuk korban bencana. Tiga puluh lima hari sebelumnya, pejabat yang kini sedang diperiksa itu justru memohon tambahan Rp5,67 triliun untuk pos yang sama.

Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Empat belas orang diamankan di wilayah Jabodetabek. Di antara mereka terdapat Sekretaris Utama BNPB Rustian, seorang pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikannya di sela kegiatan Jelajah Media di Yogyakarta. “Kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” katanya.

Lalu ia menambahkan satu keterangan yang mengubah seluruh bobot perkara ini.

“Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.”

14_FN_Rustian BNPB.webp (62 KB)
Dana darurat untuk korban bencana menjadi sorotan setelah Rustian diamankan KPK. Dugaan penyimpangan pengadaan masih diperiksa, sementara status hukumnya belum diumumkan.

 

Pos Anggaran yang Dirancang untuk Tidak Menunggu

Dana Siap Pakai bukan anggaran biasa. Pos ini sengaja dirancang agar negara tidak perlu menunggu siklus perencanaan ketika gempa meruntuhkan kampung atau ketika gambut membakar enam provinsi sekaligus.

Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, yang ditetapkan pada 15 Mei 2020 dan mencabut aturan sebelumnya, mengatur penggunaannya. Dana itu dicairkan pada status keadaan darurat, pada “keadaan tertentu”, atau ketika Kepala BNPB menilai terdapat risiko bencana berskala besar.

Kecepatan adalah keunggulannya. Kecepatan juga yang membuatnya rawan.

Dan kerawanan itu sedang berbenturan dengan situasi lapangan hari ini. Kepala BNPB Suharyanto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 12 Oktober 2026, bahwa 639,23 hektare lahan masih terbakar di enam provinsi prioritas — Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, dan Riau.

“Untuk hari ini, yang terbakar yang masih ditangani oleh satgas di lapangan, jumlahnya adalah 639,23 hektare,” ujarnya.

Kebakaran terluas melanda Taman Nasional Tanjung Puting seluas 513,89 hektare. Pemadaman dari udara belum berjalan optimal karena kabut asap membatasi jarak pandang.

Sehari setelah laporan itu, pejabat yang mengoordinasikan seluruh dukungan administrasi lembaga tersebut berada dalam pemeriksaan intensif KPK.

Angka yang Belum Selesai Dihitung

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp 1,4 miliar,” kata Budi.

Penyidik juga menyita emas batangan dan tabungan emas. Nilai keduanya belum diumumkan karena penghitungan masih berlangsung.

Perlu dicatat, angka Rp1,4 miliar inilah yang disebut KPK. Sejumlah media sempat menuliskannya sebagai Rp14 miliar dan Rp1,5 miliar pada judul maupun tautan — keganjilan desimal yang justru menunjukkan betapa cepat sebuah angka resmi bisa berubah bentuk sebelum publik memeriksanya kembali.

Sejumlah pemberitaan mencatat operasi ini sebagai tangkap tangan ke-22 yang digelar KPK sepanjang 2026.

Tiga Puluh Lima Hari Sebelum Operasi

Di sinilah celah paling menganga dalam perkara ini.

Pada Selasa, 8 September 2026, Rustian memimpin konferensi pers di BNPB. Ia menjelaskan bahwa lembaganya sedang mengusulkan tambahan Dana Siap Pakai kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp5.676.326.378.193.

“Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan DSP kepada Kementerian Keuangan,” katanya saat itu.

Ia juga merinci bahwa DSP yang sudah diterima BNPB pada 2026 mencapai Rp4.626.112.811.000. Angka itu belasan kali lipat lebih besar daripada anggaran rutin lembaganya sendiri, yang hanya sebesar Rp1.055.134.253.000 dan menjadi Rp1.082.021.204.000 setelah ditambah mandat rehabilitasi dan rekonstruksi Rp26.886.951.000.

Rustian beralasan penambahan itu krusial lantaran bencana sulit diprediksi dalam perencanaan anggaran reguler.

Tiga puluh lima hari kemudian, KPK mengamankannya.

Alasan yang ia sampaikan pada 8 September tetap sah secara substansi — Indonesia memang negeri rawan bencana, dan kebutuhan DSP memang melonjak pada musim kemarau panjang. Yang kini patut disorot bukan keabsahan permohonannya, melainkan siapa yang mengawasi muara dari triliunan rupiah yang ia mintakan itu.

Enam Lapis Pengawasan yang Tidak Satu pun Berbunyi

Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 sesungguhnya tidak membiarkan DSP mengalir tanpa penjaga. Aturan itu memasang berlapis pengaman.

Pasal 13 menentukan bahwa DSP dikelola seorang pejabat pembuat komitmen dan seorang bendahara pengeluaran pembantu di bawah kuasa pengguna anggaran BNPB. Pasal 19 mewajibkan pengembalian dana sisa ke Kas Negara, dengan bukti setor yang dikirimkan paling lambat tanggal lima bulan berikutnya.

Pasal 21 mengharuskan penyelesaian pertanggungjawaban dalam tiga bulan setelah status darurat berakhir, lengkap dengan surat keputusan status darurat, kuitansi, berita acara serah terima, kontrak atau surat perintah kerja, bukti setor pajak, dan laporan pelaksanaan.

Pasal 22 memerintahkan pembentukan tim pemantauan dan evaluasi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga aparatur sipil negara, dengan hasil yang harus dilaporkan dalam tujuh hari kalender. Pasal 24 dan 25 menempatkan Inspektorat Utama sebagai pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengawas eksternal, dan masyarakat sebagai pelapor.

Enam lapis. Semuanya tertulis.

Namun yang membongkar dugaan penyimpangan justru lembaga dari luar gedung, lewat operasi tangkap tangan, bukan lewat temuan monitoring dan evaluasi yang mestinya dilaporkan dalam tujuh hari kalender.

Satu rinciannya memperdalam keganjilan itu: seorang pejabat pembuat komitmen turut diamankan. Pasal 13 justru menempatkan jabatan itu sebagai pengelola — bukan sekadar pelaksana — Dana Siap Pakai.

BNPB tidak menyanggah proses hukumnya. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan menyatakan lembaganya “menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum” yang ditempuh KPK.

“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya. Lembaga itu menyatakan bersikap kooperatif, tidak akan mengintervensi penyidikan, dan telah meminta Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal.

Penelusuran internal itu diminta setelah operasi tangkap tangan, bukan sebelumnya.

Harta yang Bertambah Rp1.141.148.694

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara milik Rustian memperlihatkan pergerakan yang pantas ditelusuri lebih jauh.

Pada laporan periode 2024, yang ia sampaikan pada 5 Maret 2025, total hartanya tercatat Rp2.414.435.728 tanpa utang. Pada laporan periode 2025, yang ia sampaikan pada 20 Maret 2026, angkanya menjadi Rp3.555.584.422.

Selisihnya Rp1.141.148.694 dalam satu tahun.

Komponen tanah dan bangunan melonjak dari Rp929,71 juta menjadi Rp1,72 miliar. Pendorong utamanya satu aset baru: tanah dan bangunan seluas 161 meter persegi dengan luas bangunan 45 meter persegi di Bogor, yang dilaporkan bernilai Rp800.000.000.

Kenaikan harta dalam LHKPN bukanlah bukti pidana, dan sampai naskah ini disusun KPK belum pernah mengaitkan angka tersebut dengan perkara yang sedang didalami. Data itu berdiri sebagai catatan terbuka yang semestinya menjadi bahan pembanding penyidik, bukan sebagai kesimpulan.

Rustian sendiri menduduki posisi Sekretaris Utama BNPB sejak 28 Juli 2023, dilantik oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Ia memulai karier sebagai pegawai negeri di Kementerian Kesehatan pada 1998 dengan latar apoteker dari Universitas Andalas, berpindah ke BNPB sekitar 2008, lalu menapaki Kepala Biro Umum, Direktur Peralatan pada 2016, dan Direktur Sumber Daya Darurat sebelum menempati kursi tertinggi birokrasi lembaga itu.

Bayang-Bayang Juliari dan Fee Sepuluh Ribu Rupiah

Pola ini pernah berulang dengan nama dan bencana yang berbeda.

Pada Desember 2020, KPK menggelar operasi tangkap tangan atas pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akhirnya terjerat.

Pengadilan menemukan suap senilai Rp32.482.000.000 dalam perkara itu, yang mengalir dari fee sebesar Rp10.000 untuk setiap paket bantuan sosial. Hakim menyebut Rp15.106.250.000 di antaranya dinikmati Juliari melalui ajudan dan staf khususnya. Pada 23 Agustus 2021, ia divonis dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kesamaannya bukan pada besaran angka, melainkan pada arsitektur celahnya.

Bansos Covid-19 dan Dana Siap Pakai sama-sama berdiri di atas logika darurat: cair cepat, verifikasi menyusul, pertanggungjawaban dirapikan belakangan. Keduanya mengandalkan kejujuran pelaksana di hulu justru pada saat pengawasan paling lemah.

Lima tahun berselang, pertanyaan yang sama belum terjawab. Apakah republik ini sudah membangun mekanisme audit beriringan untuk anggaran darurat, atau masih bersandar pada laporan tiga bulan setelah status darurat berakhir — ketika uangnya sudah habis dan kuitansinya sudah tersusun rapi?

Yang Masih Ditunggu

Banyak hal belum dibuka ke publik, dan naskah ini tidak akan mendahuluinya.

KPK belum mengumumkan bencana mana yang dananya diduga diselewengkan. Budi secara tegas belum mengonfirmasi keterkaitan perkara ini dengan karhutla, bencana di Sumatra, maupun proyek teknologi modifikasi cuaca.

Paket pengadaannya belum dirinci. Pasal yang akan dikenakan juga belum final, karena pembahasannya baru dilakukan dalam gelar perkara bersama pimpinan KPK pada malam yang sama.

“Itu nanti kami akan sampaikan detilnya saat konferensi pers,” kata Budi.

Keempat belas orang itu masih berstatus terperiksa, dengan tenggat satu kali dua puluh empat jam bagi KPK untuk menentukan status hukum mereka. Tenggat itu semestinya sudah jatuh. Sampai naskah ini disusun, pengumuman penetapan tersangka dan penahanan belum diterbitkan.

Bentuk dugaan penyimpangannya pun belum dipastikan — apakah berupa suap, gratifikasi, atau kecurangan dalam pengadaan.

Di enam provinsi, 639,23 hektare lahan masih mengepulkan asap. Satuan tugas darat masih bekerja karena helikopter tidak sanggup menembus kabut.

Pos anggaran yang dirancang untuk menolong mereka kini sedang dibedah penyidik.

Dan pertanyaan yang paling sunyi justru yang paling perlu diajukan: kalau dana darurat pun bisa dipotong di hulu, dengan apa lagi negara hendak menolong korban yang sedang menunggu di hilir?***