Hukum

Pilihan Pahit Jenderal Listyo Sigit: Menggigit atau Digigit!

Pilihan Pahit Jenderal Listyo Sigit: Menggigit atau Digigit!

Sepertinya Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit sedang terjepit. Perintah menangkap Ismail Bolong terkait dugaan aliran setoran tambang ilegal keluar darinya, sepertinya, karena dia tak bisa lagi menutup-nutupi fenomena “kanker mafia stadium 4” yang menggerogoti bahtera korps cokelat yang dia nakhodai.

Apalagi, surat hasil penyelidikan dugaan aliran dana haram dari tambang ilegal yang ditandatangani Ferdy Sambo semasa menjabat sebagai Kadiv Propram Polri pada tahun 2022 lalu sepertinya sudah lama dia ketahui, tetapi tidak langsung dia tindak. Bisa jadi catatan buruk untuknya. Sudah tahu sejak April 2022, tetapi kenapa didiamkan saja?

Bisa jadi dia ‘pakewuh’, karena yang jadi “sasaran tembak” adalah bawahan yang memegang posisi sangat strategis, sekaligus seniornya: Komjen Agus Andrianto. Listyo liting 1991, sedangkan Agus dua tingkat di atasnya, 1989. Bisa jadi sudah menjadi adat dalam tubuh Polri—yang dulunya bernaung sangat lama di bawah payung TNI—bahwa ‘menggarap’ senior itu haram hukumnya, kendati itu demi tegaknya supremasi hukum.

Ferdy Sambo sendiri mengakui jika dia pernah mengusut praktik setoran tambang itu dan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Akan tetapi, dia melemparkan ‘bola panas’ legasi yang ditinggalkannya tersebut kepada para petinggi Polri karena dia bukan lagi seorang polisi. Dan penanggung jawab yang paling tinggi, tentu saja, Kapolri.

Divisi Propram Polri ketika masih dipimpin oleh Ferdy Sambo mulai menyelidiki kasus ini pada bulan Februari 2022. Penyelidikan berlangsung kurang lebih dua bulan. Hasil penyelidikan tersebut ditandatangani Sambo pada 7 April 2022.

Dalam dokumen penyelidikan tersebut tercantum keterangan Ismail Bolong, yang mengaku setor uang Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam tiga tahap: pada September 2021 Rp2 miliar; Oktober 2021 Rp 2 miliar; dan November 2021 Rp2 miliar. Ismail juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat di daerah.

Si Bolong membuat pengakuan dalam bentuk video yang viral pada akhir Oktober lalu. Video “di-launching” untuk publik dalam acara diskusi bertajuk "Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang" di Kafe Dapoer Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2022). 

Pengakuan Ismail Bolong tersebut bikin geger. Tetapi Menkopolhukam Mahfud M.D. mengeluarkan pernyataan bahwa Ismail membuat pengakuan karena dipaksa Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propram Polri. Ismail Bolong pun memvalidasi keterangan Mahfud dengan membuat video pernyataan bahwa dia dipaksa Hendra untuk membuat pengakuan. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kabareskrim Agus Andrianto atas pengakuannya yang viral tersebut.

Kendati Ismail Bolong mengoreksi keterangannya di video, itu tidak mengubah keterangannya dalam BAP yang telah didokumentasikan oleh Divisi Propram dan ditandatangani Ferdy Sambo. Dan surat hasil pemeriksaan tersebut telah dikirimkan Sambo kepada Kapolri Listyo Sigit. Soal serah-terima surat itu pernah dijelaskan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Sugeng  menyatakan Ferdy Sambo telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dalam surat tersebut ada beberapa kesimpulan dan satu rekomendasi. Kesimpulan pertama, bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal.

Kedua, bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal. Adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen AA selaku Kabareskrim Polri. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Kesimpulan ketiga, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.

Sedangkan rekomendasi surat yang ditandatangani Ferdy Sambo hanyalah: “direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal”.  

Ketika melihat frasa “…direkomendasikan kepada Jenderal..”, maka kemungkinan “Jenderal” yang dimaksud adalah Kapolri. Bukankah Kadiv Propam melapor langsung hasil penyelidikan dan penyikan kepada Kapolri? Jika demikian, artinya, Kapolri Jendera Listyo Sigit semestinya sudah tahu soal setoran tambang ilegal itu sejak tahun lalu—setelah Ferdy Sambo menyerahkan hasil penyelidikan. Lalu, kenapa tidak langsung ditindak?

Bisa jadi, ya seperti dibahas di atas tadi. Pak Listyo sungkan karena yang harus dia tangani adalah seniornya, kendati secara hierarkis adalah bawahannya. Selain itu, rekomendasi Sambo waktu itu masih “baik” sekali: “melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal”.

Rekomendasi itu terkesan masih “berpihak” kepada Kabareskrim. Mungkin karena waktu itu belum ada geger Duren Tiga, dan masih ada diktum “tahu sama tahu”. Dan bisa jadi juga, karena merasa sudah “berbuat baik” pada seluruh petinggi Polri, Sambo jadi jengkel karena dia merasa “ditinggalkan sendirian” ketika berhadapan dengan kasusnya. Tak hanya ditinggal, dia malah diblejeti dengan penyebarluasan bagan “Konsorsium 303”. Bisa jadi dia merasa air susunya dibalas air tuba. Bisa jadi karena itulah dia sempat menebarkan ancaman “bolongin nggak nih?” dalam sebuah video platform TikTok yang entah sengaja disebar oleh siapa. Dan sepertinya Sambo dia benar-benar “membolongi” melalui Ismali Bolong. Bisa jadi begitu.

Apa pun motivasi penyebaran video Ismail Bolong, yang jelas dampaknya cukup dahsyat dan membuat Jenderal Listyo Sigit terjepit. Bagaimana tidak? Di satu sisi dia memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk memulihkan citra Polri di masyarakat gegara ulah anak buahnya—terutama yang terkuak secara beruntun pasca peristiwa Brigadir Yoshua—sementara di lain sisi dia mungkin merasa “sungkan” dengan seniornya. Biasa, agitasi hierarkis senior-junior.

Kalau begitu terus cara polisi membenahi dirinya sendiri—berbelit seperti tali jemuran terbelit benang layang-layang—bagaimana Korps Bhayangkara bisa sehat kembali? Bagaimana mungkin bisa presisi melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat?

Sepertinya kali ini Jenderal Listyo Sigit harus berani “menggigit”: head to head dengan barisannya sendiri, bahkan seniornya, demi memulihkan citra Polri dan mendongkrak kepercayaan masyarakat. Kesehatan mental institusi Polri sebagai benteng pertahanan sipil yang terakhir jelas lebih penting daripada rasa sungkan junior-senior. Sudah saatnya "perang bintang" diakhiri.

Apalagi, menurut keterangan sumber Forensik Narasi, sesaat setelah peristiwa Duren Tiga, Jenderal Sigit sempat menghadap salah satu seniornya, mantan Kapolri. Di hadapan senior itu, kata sumber tadi, Jenderal Sigit dengan gagah berani menyatakan: “Siap dicopot demi membuka apa yang sebenarnya terjadi di Duren Tiga”.

Ayo, buktikanlah, Jenderal! Pilihannya hanya ada dua: menggigit atau digigit! Salam presisi!*