Kejaksaan Agung menyiapkan pasal pencucian uang untuk menjerat penerima aliran dana korupsi Makan Bergizi Gratis. Audit BPKP diperluas ke seluruh pengadaan, potensi kerugian negara bisa jadi yang terbesar dalam sejarah.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan korupsi program Makan Bergizi Gratis tidak berhenti pada lima tersangka. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang disiapkan untuk mengejar seluruh pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana haram.
"Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (15/6/2026).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan penerapan TPPU tinggal menunggu kecukupan alat bukti. "Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," tegasnya.
Audit Diperluas, Penggelembungan Harga Terus Dibongkar
Bersamaan dengan itu, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional. Sejauh ini dugaan penggelembungan harga baru terungkap pada empat proyek.
Keempat proyek itu meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. "Semua pengadaan akan kita teliti bersama BPKP. Semua akan kita buka," kata Febrie.
Hingga kini Kejagung telah menetapkan lima tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menemukan Asep diduga memperoleh akses khusus mengatur titik dapur SPPG meski portal pendaftaran mitra sudah ditutup. Atas akses itu, ia diduga menyetorkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Sony sendiri tercatat menyebut 26 nama dalam berita acara pemeriksaan, termasuk dari kalangan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Program MBG mengelola anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026. Nilai itu membuat kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia.***
