Polisi menjerat Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana. Pengakuannya mengungkap alasan kenapa bocah empat tahun ikut dibunuh. Sementara sisa tulang korban masih dicari.
Arshaka Ghafa El Faezya baru berusia empat tahun. Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, bocah itu dibunuh karena dikhawatirkan akan menjadi saksi atas kematian ibunya.
Keterangan itu muncul ketika Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono, 40 tahun, dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman terberatnya adalah pidana mati.
“...ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing.
Roy menyampaikan hal itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menyebut pasal tersebut diterapkan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah fakta dan jejak digital.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” ujarnya.
Pembunuhan berencana kini diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Dari Kamar Hotel ke Rumah Jalan Kunir
Rangkaian peristiwa itu terjadi pada 20 September 2026. Dini Hardiyanti, 30 tahun, diduga dicekik di sebuah kamar hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, setelah bertengkar dengan tersangka.
Pertengkaran itu dipicu kecemburuan Dini karena Dwi Bagus masih menjalin komunikasi dengan istri sahnya. Dini dan Dwi Bagus disebut telah menjalin hubungan sekitar tiga tahun.
Arshaka kemudian dicekik di dalam mobil yang terparkir di rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Jasad keduanya lalu dibawa ke rumah tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong. Di sana, tersangka memesan gergaji dan mesin penggiling daging untuk menghilangkan jejak.
Menurut laporan beberapa media, jasad korban dibakar, digiling, lalu sisa abunya dilarung. Polisi menyebut upaya menghilangkan jejak itu berlangsung selama dua hari.
Karena itu, penyidik masih menyisir lokasi kejadian. “Tinggal kita melakukan mencari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di seputaran TKP,” kata Roy.
Polisi sementara menetapkan satu tersangka. Namun, kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami. “Pelaku sementara masih satu orang ya. Masih kita dalami,” ujar Roy.
Tes Psikologi dan Desakan Hukuman Mati
Penyidik juga membeberkan hasil pemeriksaan psikologis tersangka. Dwi Bagus disebut memiliki kecerdasan di atas rata-rata dan kecenderungan kepribadian superior.
“Memang hasil tes psikologisnya sudah keluar dan sudah disampaikan kepada kami, memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” kata Roy, Selasa malam.
Menurut laporan beberapa media, tersangka merupakan lulusan sebuah politeknik di Bandung dan bekerja sebagai tenaga ahli pengeboran. Roy menyebut kecerdasan itu menjadi perhatian penyidik.
Di sisi lain, keluarga korban menuntut hukuman paling berat. Pengacara keluarga, Ikbal Sermaf, juga meminta penyidik menelusuri seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Ini pembunuhan yang paling sadis sekali, sehingga keluarga untuk menuntut bahwa ancaman hukuman mati, menerapkan hukuman mati,” kata Ikbal kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Keluarga juga masih mempertanyakan pesan yang mengatasnamakan Dini dan menyebut korban pergi ke Medan. Mereka menduga pesan itu tidak dikirim langsung oleh korban.
Desakan serupa mengalir dari Senayan. Sejumlah anggota Komisi III DPR mendorong aparat menjatuhkan hukuman maksimal jika unsur pidana dan alat bukti terpenuhi.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan pada 5 Oktober. Tersangka ditangkap di Jombang pada 25 Oktober, lebih dari sebulan setelah ibu dan anak itu menghilang tanpa kabar.
Kini, pekerjaan penyidik belum selesai. Serpihan tulang, jejak digital, dan pesan misterius itu akan menentukan sekuat apa konstruksi perkara saat berkas tiba di meja jaksa.***