Eksplanasi

Benteng Kosong Tanpa Pengawas: Korban Peretasan Mempertanyakan Ketiadaan Lembaga Pelindungan

Benteng Kosong Tanpa Pengawas: Korban Peretasan Mempertanyakan Ketiadaan Lembaga Pelindungan
​llustrasi Angela Anggia berdiri di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia mendesak pembentukan lembaga pelindungan data di Mahkamah Konstitusi karena kekosongan hukum menyulitkan pemulihan hak warga. - AI Gen

​Ketiadaan lembaga pelindungan data yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 membelenggu para korban peretasan dalam kebingungan hukum, sementara celah pengawasan mengancam jutaan data pemilih yang tersimpan tanpa pengawalan memadai.

Angela Anggia berdiri di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

​Ia membongkar realitas pahit sebagai korban peretasan data pribadi.

​Data sensitif miliknya yang tersimpan di kampus, meliputi Nomor Induk Kependudukan, tanggal lahir, hingga alamat domisili, bocor ke tangan pihak tidak bertanggung jawab.

​Kekosongan otoritas membuat Angela bersama rekan-rekan mahasiswanya mendapati diri mereka terombang-ambing tanpa arah pengaduan yang jelas.

​"Kekosongan itulah yang membuat saya dan mahasiswa lain tidak mengetahui ke mana harus melapor," ujar Angela dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026.

​Pascapenembusan sistem tersebut, teror iklan judi daring menghujani ponsel para korban secara masif.

​Celah prosedural terlihat nyata ketika para korban tidak menemukan mekanisme pasti untuk menuntut ganti rugi atau memulihkan hak atas data yang telah tersebar di ruang publik.

​Bayang-Bayang Ancaman pada Data Pemilih

​Kecemasan serupa disuarakan oleh Kaleb Otniel Aritonang dalam persidangan yang sama.

​Sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum 2024, ia menyoroti potensi kebocoran masif pada data pemilih yang dikelola oleh lembaga penyelenggara negara.

​Kaleb mempertanyakan fokus penegakan hukum yang selama ini hanya diarahkan pada pengejaran pelaku perorangan.

​Upaya pencegahan dan audit sistemik terhadap pengendali data justru belum berjalan secara optimal.

​"Saya tidak menemukan adanya suatu otoritas pelindungan data pribadi yang secara khusus menerima pengaduan dari subjek data, memeriksa kepatuhan pengendali data, maupun menjatuhkan sanksi administratif," tegas Kaleb di ruang sidang.

​Gugatan ini diajukan oleh koalisi advokat dan mahasiswa yang menguji konstitusionalitas Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

​Para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan pembentukan lembaga khusus tersebut segera.

​Cermin Kasus Historis dan Urgensi Pengawasan

​Krisis ini mencerminkan pola kegagalan sistemik yang serupa dengan kasus kebocoran data registrasi kartu SIM 1,3 miliar data penduduk pada tahun 2022.

​Kala itu, insiden besar tersebut berlalu tanpa audit independen yang transparan maupun sanksi administratif yang tegas terhadap pihak pengendali data.

​Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan batas tanggung jawab antara lembaga pengendali data dan pihak penyelenggara negara.

​Ketika undang-undang sudah disahkan tetapi instansi pengawasnya sengaja dibiarkan mangkrak, siapa sebenarnya yang sedang dilindungi oleh sistem ini, negara atau pihak yang membiarkan celah itu tetap terbuka? ***