Eksplanasi

Pansus yang Diduga Dijinakkan dengan Dolar: Jejak Aliran Dana Kuota Haji Menyentuh Kursi DPR

Pansus yang Diduga Dijinakkan dengan Dolar: Jejak Aliran Dana Kuota Haji Menyentuh Kursi DPR
Ilustrasi absennya dakwaan bagi para pejabat penerima jutaan dolar dari kasus korupsi kuota haji. – AI Generate

USD 1 juta disebut disiapkan untuk meredam Pansus Angket Haji. Di ujung dakwaan, satu nama dari Senayan ikut tersangkut — anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf didakwa menerima USD 56.000. Status hukumnya sampai kini masih menggantung.

Jaksa Penuntut Umum KPK membongkar dugaan baru. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menyiapkan USD1.000.000, setara Rp17,8 miliar, untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji 2024 di DPR.

Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Di dalamnya, tersembul satu nama anggota DPR yang diduga ikut menikmati aliran dana kuota haji.

Rapat Tertutup Sebelum Angket Dimulai

Jaksa menelusuri manuver Yaqut lebih jauh. Sebuah rapat tertutup digelar di sebuah hotel di Pasar Baru, Jakarta Pusat — sebelum Pansus Angket Haji resmi bekerja pada 9 Juli 2024.

Rapat itu diduga dirancang untuk merumuskan jawaban menghadapi cecaran Pansus. Materi utamanya: kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah, yang dipecah 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Uang jutaan dolar itu diduga disalurkan lewat dua staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman. Pansus DPR kemudian membongkar dugaan ketidakpatuhan terhadap Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 — ketentuan yang mengunci kuota haji khusus di angka 8 persen dan reguler 92 persen.

Satu pertanyaan belum terjawab: jika benar ada upaya meredam Pansus dengan dana sebesar itu, ke mana saja dana itu benar-benar mengalir? Siapa saja di lingkaran DPR yang ikut menikmatinya?

Kursi DPR yang Disebut, Tapi Belum Diproses

Surat dakwaan setebal 181 halaman itu membeberkan daftar panjang. Sejumlah pejabat Kementerian Agama disebut menerima fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dengan akumulasi fee percepatan haji 2025 mencapai USD7,3 juta, SAR16.000, dan Rp121,2 miliar.

Gus Alex disebut menerima USD5,1 juta dan Rp330 juta. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief disebut menerima USD5.000 dan SAR16.000. Agus Syafi'i disorot menerima USD41.500 dan Rp3,2 miliar.

Di antara deretan nama pejabat Kemenag itu, satu nama dari Senayan ikut disebut. Anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf disebut menerima USD56.000 terkait pengurusan kuota — nama pertama yang menautkan aliran dana kuota haji langsung ke kursi parlemen, bukan sekadar birokrat Kemenag.

Kejanggalannya justru muncul di titik ini: nama Yaqut sendiri tidak dicantumkan langsung sebagai penerima fee percepatan dalam rincian dokumen jaksa. Sementara itu, sejumlah pejabat dan satu anggota DPR yang disebut eksplisit menerima aliran dana jutaan dolar, hingga kini belum diproses secara hukum oleh KPK.

Celah prosedural ini dipersoalkan tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Ia mempertanyakan mengapa KPK belum menyentuh nama-nama yang secara eksplisit disebut sebagai penerima dana.

Dakwaan Berbasis Asumsi, Kata Pihak Yaqut

Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, jaksa menyebut kerugian keuangan negara menyentuh angka Rp622,09 miliar. Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD271.500, sekitar Rp4,8 miliar, dari kuota haji tambahan tersebut.

Pihak Yaqut langsung mempertanyakan dasar kalkulasi itu. "Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu, karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi," kata Yaqut seusai persidangan.

Istri Yaqut, Eny Yaqut, turut menyoroti kejanggalan dakwaan lewat unggahan media sosial. Ia mempertanyakan alasan kesalahan oknum penerima dana justru ditimpakan kepada suaminya.

Yaqut juga mempertanyakan logika kerugian negara Rp622,09 miliar yang dituduhkan kepadanya. Dana haji, katanya, diambil dari uang jemaah — sehingga definisi kerugian negara dalam kasus ini masih ditunggu pembuktiannya di persidangan.

Pola Lama yang Terulang

Kasus yang menjerat pucuk pimpinan Kementerian Agama ini bukan yang pertama. Polanya mengulang kasus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 2014, yang saat itu dibuktikan menyelewengkan dana operasional haji dan memanipulasi sisa kuota haji nasional.

Pada kedua kasus itu, keganjilan selalu berpusat pada minimnya transparansi pengelolaan kuota dan benturan kepentingan dengan asosiasi travel. Bedanya, di kasus terbaru ini, jejak dana untuk pertama kali disebut menyentuh kursi DPR.

Tim hukum Yaqut yang dikomandoi Dodi S. Abdulkadir meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Langkah ini diharapkan mampu membongkar kepingan yang belum dituntaskan jaksa.

KPK telah membongkar skandal ratusan miliar rupiah. Namun para penikmat fee percepatan — termasuk satu kursi di Komisi VIII DPR — masih belum disentuh kejelasan status hukumnya.

Publik kini menunggu pembuktian di pengadilan. Apakah Pansus Angket Haji benar-benar pernah diupayakan dijinakkan dengan dolar, atau justru Yaqut yang dikorbankan untuk menutupi praktik koruptif yang jauh lebih sistemik? ***