Hukum

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Motif Masih Menyisakan Pertanyaan

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Motif Masih Menyisakan Pertanyaan
Polisi mengungkap motif pembunuhan ibu-anak di Madiun, namun keluarga ragukan kronologi dan desak penelusuran pesan digital korban. (Ilustrasi)

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Keluarga mempertanyakan dugaan motif kecemburuan dan meminta pesan korban ditelusuri.

Penangkapan Dwi Bagus Martono, 40 tahun, membuka jalan pengungkapan pembunuhan Dini Hardiyanti, 30 tahun, dan anaknya, AGF, empat tahun, di Kota Madiun, Jawa Timur.

Namun, bagi keluarga korban, penjelasan tentang latar belakang pembunuhan masih menyisakan pertanyaan. Dugaan kecemburuan yang disampaikan polisi dianggap belum cukup menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam keterangan terbaru pada Selasa, 27 Oktober 2026, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menjelaskan bahwa tersangka dan kedua korban menginap di hotel sejak 19 September.

Menurut laporan detikJatim, polisi menyebut mereka memiliki agenda merayakan ulang tahun anak. Sehari kemudian, perselisihan diduga terjadi setelah tersangka menerima permintaan menjemput istri sahnya.

Dini diduga dibunuh di kamar hotel, sedangkan anaknya di dalam mobil. Polisi kemudian menelusuri dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak dengan merusak dan membakar jasad kedua korban.

Dari Laporan Kehilangan ke Tiga Lokasi

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan keluarga pada 5 Oktober 2026. Penelusuran polisi kemudian mengarah pada orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Dalam rilis resmi Polda Jatim, DBM disebut sebagai tersangka yang ditangkap di Jombang pada Minggu, 25 Oktober.

“Tersangka kita amankan di wilayah Jombang,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Senin, 26 Oktober 2026.

Polisi juga mengamankan dua mobil dan satu sepeda motor yang diduga menjadi sarana dalam perkara tersebut.

Penyidikan kemudian bergerak ke tiga lokasi: sebuah hotel, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, serta rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong.

Menurut laporan ANTARA, tim Laboratorium Forensik Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Madiun Kota memeriksa lokasi-lokasi itu pada 26 Oktober.

Rekaman CCTV hotel menjadi salah satu petunjuk penyelidikan. Di rumah Jalan Kunir, petugas memeriksa tungku yang diduga berkaitan dengan pembakaran jasad.

Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama Polda Jatim. Penyidik masih mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti dari sejumlah lokasi.

Pesan Korban dan Pertanyaan Keluarga

Di tengah pengungkapan tersebut, keluarga meminta penyidik mendalami latar belakang pembunuhan.

“Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi,” ujar Roy, sebagaimana dikutip detikJatim, Selasa, 27 Oktober. Polisi menghubungkannya dengan perselisihan terkait istri sah tersangka.

Pengacara keluarga, Ikbal Sermaf, mempertanyakan apakah penjelasan itu telah mencakup seluruh latar belakang perkara. Ia menyebut pesan yang menunjukkan Dini pernah merasa takut kembali ke Madiun.

Menurut laporan detikJatim, keluarga juga menerima pesan yang mengatasnamakan Dini dan menyebut dirinya pergi ke Medan. Mereka mencurigai pesan tersebut bukan dikirim langsung oleh korban.

Kecurigaan itu masih memerlukan pemeriksaan. Belum ada kesimpulan penyidik dalam sumber yang ditelusuri mengenai siapa pengirim pesan tersebut maupun kaitannya dengan pembunuhan.

Pesan digital, rekaman CCTV, dan temuan di lokasi menjadi bagian penting untuk menguji kronologi. Pemeriksaan tersebut juga dapat membantu menjawab pertanyaan keluarga tentang keadaan korban sebelum kehilangan kontak.

Penangkapan tersangka telah membawa penyidikan maju. Penjelasan utuh mengenai motif dan rangkaian peristiwa masih menunggu hasil pemeriksaan bukti.***