Eksplanasi

Kapolri Dorong Larangan Total Vape: Menutup Pintu atau Memindahkannya?

Kapolri Dorong Larangan Total Vape: Menutup Pintu atau Memindahkannya?
Ilustrasi.

Kapolri menilai vape menjadi pintu masuk narkotika cair. Namun, pengalaman Singapura menunjukkan larangan wadah saja tidak cukup membendung zatnya.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali mendorong pelarangan total rokok elektrik. Kali ini, ia bahkan meminta MUI menerbitkan fatwa haram untuk vape.

Desakan itu ia sampaikan saat jumpa pers pengungkapan 1,16 ton narkotika cair di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

"Pintu masuknya adalah vape," ujar Suyudi. Menurut dia, narkotika kini berevolusi dari bentuk padat menjadi cair.

Cairan dalam cartridge sulit dibedakan dari liquid biasa tanpa uji laboratorium. Aroma buah bahkan mampu menyamarkan ekstrak ganja.

Usulan itu bukan hal baru. Saat memimpin BNN, Suyudi sudah merekomendasikan larangan total vape dalam rapat dengar pendapat dengan DPR pada Mei lalu.

Wacana tersebut sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Istana. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya tidak ragu menerapkan larangan total vape.

Arahan itu dibacakan Menko Polkam Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Bogor, 23 Juli 2026.

Data yang Menguatkan Kecurigaan

Sepanjang 2026, BNN mencatat telah menyita 8.276,15 mililiter etomidat dan 3.485 cartridge vape.

Etomidat merupakan obat bius yang dalam dunia medis disuntikkan tenaga kesehatan sebelum operasi. BNN juga menemukan THC, senyawa psikoaktif utama ganja, dalam liquid.

Kasusnya pun bermunculan beruntun. Pada 19 September, polisi menangkap figur publik Julia Prastini alias Jule yang hasil tes urinenya positif etomidat.

Sebulan kemudian, polisi menyita sekitar 858 cartridge yang diduga berisi etomidat dari dua tersangka di Jakarta Barat. Salah satunya baru berusia 19 tahun.

Anggota tim ahli BNN, Ahwil Lutan, mengingatkan bahwa korban paling rentan adalah pengguna yang tak sadar liquid-nya sudah dicampur.

"Yang kasihan justru orang yang tidak tahu," ujarnya.

Paradoks Cukai dan Pelajaran Singapura

Di sisi lain, vape adalah produk legal yang menyumbang kas negara. APVI mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hampir menyentuh Rp1,7 triliun hingga kuartal III/2026.

Pada 2024, setorannya disebut mencapai Rp2,65 triliun. Industri juga mengklaim menyerap 150.000 hingga 200.000 tenaga kerja, dari pabrik hingga ritel.

Kalangan konsumen dan asosiasi meminta pemerintah membedakan produk legal berpita cukai dari vape ilegal yang disusupi narkotika.

Singapura kerap menjadi rujukan karena sudah lama melarang vape. Namun, larangan itu tak cukup membendung vape berisi etomidat yang di sana dikenal sebagai Kpod.

Pada Juli 2025, satu dari tiga vape yang disita otoritas Singapura ternyata Kpod. Sepanjang September 2025–Februari 2026, 5.170 orang tertangkap, 593 di antaranya pengguna Kpod.

Singapura lalu memasukkan etomidat ke daftar narkotika golongan C sejak 1 September 2025. Pada Maret 2026, parlemennya menaikkan denda pengguna hingga 10.000 dolar Singapura.

Penjual terancam penjara hingga enam tahun. Artinya, yang akhirnya memukul Kpod bukan larangan wadahnya, melainkan kriminalisasi zat yang disertai hukuman berat.

Di Indonesia, status hukum zatnya justru belum tuntas. Etomidat selama ini dikategorikan BPOM sebagai obat keras, bukan narkotika.

Ketamin yang disita di Belawan pun bernasib serupa. BPOM menggolongkannya sebagai obat keras dan memasukkannya ke daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Di tingkat daerah, Pemprov Sumatera Utara sudah melarang aparatur sipil negaranya memakai vape. Kapolri menyebutnya satu-satunya pemda yang bersikap setegas itu.

Bola kini berada di tangan DPR dan pemerintah. Pertanyaannya: menutup satu pintu benar-benar menghentikan arus narkotika cair, atau hanya memindahkannya ke pintu lain?***