Pemerintah berwenang menangani konten ilegal. Namun, temuan SAFEnet dan putusan MK menegaskan pentingnya alasan pembatasan serta pemberitahuan kepada pengguna.
Pemerintah membantah meminta platform membatasi konten kebakaran hutan dan lahan. Polemik ini kembali menyoroti batas antara perlindungan ruang digital dan pembatasan kritik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bantahan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menyebut informasi masyarakat tentang karhutla penting bagi penanganan pemerintah.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan. Atau karhutla,” kata Meutya, dikutip RRI.
Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, bantahan tersebut perlu dibaca bersama temuan organisasi hak digital dan kewajiban prosedural yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Persoalannya bukan hanya apakah pemerintah boleh menangani konten ilegal, melainkan bagaimana kewenangan itu digunakan dan bagaimana warga dapat menguji keputusannya.
Apa yang Ditunjukkan Data SAFEnet?
SAFEnet mencatat 5.549 pelanggaran hak digital sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026. Catatan itu mencakup beragam persoalan, bukan hanya penghapusan unggahan.
Kategori yang dipantau meliputi akses internet, kebebasan berekspresi, keamanan digital, serta kekerasan berbasis gender daring.
Karena cakupannya berbeda, angka keseluruhan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah perintah penghapusan konten oleh pemerintah.
Namun, ada temuan yang secara khusus menyangkut moderasi. Pemantauan SAFEnet dan Remotivi mencatat 73 upaya moderasi atas konten yang mereka nilai sebagai kritik warga yang sah.
Menurut siaran Koalisi Damai pada 8 September 2026, sebanyak 66 kasus atau 90,4 persen didasarkan pada permintaan Komdigi. Tujuh lainnya berdasarkan panduan komunitas platform.
Pemantauan tersebut berlangsung pada April–Agustus 2026. Temuan itu menunjukkan persoalan konkret yang perlu dijelaskan, meskipun tidak otomatis mewakili seluruh tindakan moderasi.
Koalisi juga menyebut topik 38,3 persen konten tidak diketahui karena unggahannya sudah tidak dapat diakses secara publik. Keterbatasan ini penting dalam membaca hasil pemantauan.
Untuk menilai setiap tindakan, diperlukan informasi tentang isi unggahan, dasar hukum, alasan pembatasan, dan pemberitahuan yang diterima pemilik konten.
Jumlah permintaan saja belum menjelaskan legalitas setiap keputusan. Sebaliknya, label disinformasi atau ujaran kebencian juga belum cukup untuk membenarkan pembatasan.
Apa Kewenangan Pemerintah dan Batasnya?
Pemerintah memiliki kewenangan menangani muatan yang melanggar hukum. Penanganan penipuan, eksploitasi seksual anak, atau ancaman kekerasan merupakan bagian dari perlindungan masyarakat.
Namun, kewenangan tersebut harus dibedakan dari pembatasan terhadap kritik, satire, dokumentasi peristiwa, dan karya jurnalistik yang sah.
Dalam Putusan Nomor 311/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada 29 September 2026, MK memberikan syarat prosedural terhadap kewenangan pemutusan akses dalam UU ITE.
MK mensyaratkan penerbitan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum pemerintah melakukan atau memerintahkan pemutusan akses.
Dengan demikian, keterbukaan alasan pembatasan sudah memiliki pijakan hukum, bukan sekadar tuntutan organisasi masyarakat sipil.
Koalisi Damai juga mempersoalkan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026. Mereka menilai frasa “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” membuka ruang tafsir luas.
Dalam polemik karhutla, pembatasan jangkauan atau shadowban juga perlu dibedakan dari penghapusan konten. Penurunan interaksi saja belum memastikan penyebab maupun pihak yang memutuskan.
Direktur SAFEnet Nenden Sekar Arum menyebut kepastian itu membutuhkan akses terhadap data dan proses keputusan platform, seperti diberitakan The Stance pada 22 Oktober.
Pembuktian karena itu membutuhkan keterbukaan dari pemerintah dan platform: siapa yang meminta pembatasan, konten mana yang disasar, serta alasan dan mekanisme keberatannya.
Bantahan pemerintah perlu dicatat. Temuan organisasi hak digital juga perlu ditindaklanjuti. Keduanya harus diuji melalui dokumen dan proses yang dapat diperiksa. ***