Pengeboran panas bumi sedalam lebih dari 2.000 meter di Gunung Ungaran memicu penolakan massal akibat minimnya transparansi. Pemerintah daerah belum memegang dokumen kajian risiko lingkungan yang mandiri, sementara izin eksplorasi telah diterbitkan secara struktural.
Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah diterbitkan untuk menetapkan wilayah kerja panas bumi di kawasan Gunung Ungaran. Namun, langkah administratif ini diambil sebelum proses sosialisasi dan kajian dampak lingkungan diselesaikan secara menyeluruh di tingkat wilayah.
Kejanggalan prosedural ini langsung disorot oleh berbagai kalangan masyarakat. Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Semarang, Muzayinul Arif, mempertanyakan ketiadaan kajian independen yang disusun oleh pemerintah kabupaten.
Pemerintah daerah dinilai tidak seharusnya hanya menunggu dokumen teknis yang disodorkan oleh perusahaan pengembang. Wilayah pengembangan ini mencakup zona ekologis penting yang menopang kehidupan ribuan warga setempat.
Membongkar Celah Transparansi
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, akhirnya meminta PT PLN untuk menghentikan sementara rencana eksplorasi di Gunung Ungaran. Permintaan ini diajukan demi meredam keresahan masyarakat yang terus memuncak dalam beberapa pekan terakhir.
Keresahan warga tidak digerakkan oleh sekadar asumsi semata. PT PLN dinilai belum memberikan kepastian teknis kepada publik, melainkan hanya menebarkan gambaran abstrak tanpa menyertakan detail mitigasi risiko bencana.
Kondisi ini patut dipersoalkan jika disandingkan dengan proyek serupa di Gunung Telomoyo. Di wilayah Telomoyo, PT Geo Dipa Energi dilaporkan telah melakukan komunikasi intensif dengan para kepala desa sebelum operasi lapangan digulirkan.
Pertanyaan krusial mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan skema bagi hasil juga belum dijawab dengan transparan. Pihak legislatif mempertanyakan kompensasi nyata yang kelak diterima oleh daerah, menyadari bahwa janji kesejahteraan sering kali hanya menjadi retorika yang tidak pernah diwujudkan.
Menelusuri Ancaman Geologis dan Ekologis
Pengeboran sumur geothermal direncanakan menembus kedalaman lebih dari 2.000 meter untuk membangkitkan pasokan listrik sebesar 55 megawatt (MW). Aktivitas berskala masif ini menyimpan potensi bahaya geologis yang pantang diabaikan.
Para ahli mempertanyakan risiko induced seismicity atau gempa induksi yang dapat dipicu oleh injeksi fluida bertenaga tinggi ke dalam perut bumi. Kekhawatiran ini memiliki landasan kuat, mengingat kawasan sekitar Rawa Pening dan Ambarawa menyimpan sejarah panjang terkait aktivitas kegempaan berskala kecil.
Selain itu, kelangsungan tata air tanah atau aquifer menjadi celah ekologis yang paling disorot oleh warga sekitar. Warga Dusun Darum, Desa Candi, yang menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian, mengkhawatirkan penyusutan debit air bersih secara permanen.
Mengingat Kembali Pola Sistemik
Keganjilan dalam proyek panas bumi Ungaran dan Telomoyo ini menunjukkan pola sistemik yang sering direplikasi dalam agenda transisi energi nasional. Kasus ini menyerupai rentetan insiden ekologis pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden di lereng Gunung Slamet pada beberapa tahun silam.
Pada penelusuran kasus Baturraden, aktivitas eksplorasi awal memicu kerusakan kawasan resapan air dan menyebabkan aliran sungai utama dipenuhi oleh endapan lumpur pekat. Warga di wilayah hilir dipaksa menanggung kerugian materi akibat hancurnya ekosistem perairan yang sebelumnya selalu diandalkan.
Hingga saat ini, dokumen mengenai jaminan keamanan ekosistem Gunung Ungaran belum diungkap secara detail kepada publik. Pemerintah menyatakan masih menunggu hasil penelitian ulang yang mengkaji kelayakan panas bumi di area tersebut.
Kesimpulan akhir mengenai tingkat bahaya ekologis belum dapat ditetapkan secara presisi, dan dokumen verifikasi lingkungan masih ditunggu kejelasannya.
Namun, pembangunan infrastruktur energi terbarukan tidak seharusnya menumbalkan kelestarian ruang hidup masyarakat lokal. Pemerintah pusat telah mengantongi legalitas perizinan, sementara warga lokal belum memegang jaminan keselamatan ruang hidup mereka. ***