Eksplanasi

Panggung Sandiwara Kedaulatan: Membongkar Celah Konstitusional Antara Lahirnya Bangsa dan Berdirinya Negara

Panggung Sandiwara Kedaulatan: Membongkar Celah Konstitusional Antara Lahirnya Bangsa dan Berdirinya Negara
Ilustrasi panggung sandiwara kedaulatan dan celah konstitusional antara lahirnya bangsa dan berdirinya negara. -AI Generate

​Bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, namun perangkat hukum negara baru disahkan keesokan harinya. Celah waktu ini menyisakan sebuah keganjilan historis mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan jalannya republik hingga detik ini.

​Riuh perayaan kemerdekaan sering kali menutupi sebuah celah prosedural yang dibiarkan tidak dibahas. Dokumen sejarah mencatat bahwa republik ini melewati dua puluh empat jam pertamanya tanpa mengantongi pijakan hukum konstitusional sama sekali.

​Mempertanyakan Akta Kelahiran 18 Agustus

​Pakar hukum tata negara A.G. Pringgodigdo membongkar sebuah realitas konstitusional yang jarang disorot. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) baru memenuhi syarat yuridis-konstitusional pada 18 Agustus 1945.

​Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal tersebut mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dokumen ini difungsikan sebagai akta kelahiran bagi sebuah rechtsstaat atau negara hukum.

​Kondisi sebelum konstitusi disahkan masih menyisakan kejanggalan formal. Entitas politik merdeka telah dideklarasikan, tetapi sistem kekuasaan belum dilembagakan secara resmi.

​Celah administrasi ini memperlihatkan sebuah ruang abu-abu yang memisahkan peristiwa kelahiran bangsa dari transparansi pendirian negara. Dokumen-dokumen teknis terkait motif masa transisi kekuasaan ini belum dibuka sepenuhnya ke ranah publik, sehingga informasi historisnya masih ditunggu.

​Mengungkap Jejak Konsensus dan Titik Temu

​Kejanggalan masa transisi ini diwarnai oleh negosiasi tingkat tinggi yang patut disorot. Kelompok Islam di dalam kepanitiaan didesak untuk melepaskan klausul kewajiban syariat.

​Pancasila kemudian disepakati sebagai landasan fundamental untuk menyatukan perbedaan.

​Pola kompromi ini menyerupai strategi penyusunan Piagam Madinah di masa silam. Sebuah perjanjian dibentuk untuk mengamankan entitas majemuk, bukan untuk memenangkan satu golongan tertentu.

​Mempertanyakan Penguasaan Realitas Bernegara

​Perangkat formal kenegaraan telah diresmikan, tetapi penguasaan substansial masih menyisakan pertanyaan. Budayawan Emha Ainun Nadjib membongkar ilusi kedaulatan yang menipu kesadaran publik.

​Rakyat dibiarkan untuk meyakini bahwa mereka mengendalikan kekuasaan negara secara mutlak. Padahal, warga negara sering kali hanya dilibatkan saat elit membutuhkan setoran pajak atau suara politik.

​Kondisi ini memperlihatkan celah fatal di medan kesadaran berbangsa. Kekalahan terbesar masyarakat tidak diciptakan di medan perang militer, melainkan ditanamkan melalui sistem pembodohan.

​Menguji Pola Keterasingan Sistemik

​Keterasingan rakyat dari negaranya mereplikasi pola alienasi struktural pada masa kolonial. Pemerintahan Hindia Belanda mengklasifikasikan penduduk nusantara dengan menggunakan kode Staatsblad untuk menjauhkan kaum pribumi dari akses keadilan.

​Warisan pembodohan ini diduga masih dipertahankan melalui sistem birokrasi yang elitis. Setiap transisi kekuasaan sering kali hanya memutar posisi kaum elit, sementara nasib masyarakat diabaikan.

​Bangsa ini telah memproklamasikan kebebasannya puluhan tahun silam, sementara perangkat negara dibentuk untuk melayani kemerdekaan tersebut. Namun, saat mengamati realitas keterasingan rakyat hari ini, patut dipertanyakan siapa yang sesungguhnya sedang dilayani oleh negara ini? ***