Badan Gizi Nasional mensyaratkan keputusan menyeluruh bagi sekolah negeri yang menerima atau menolak MBG. Ketentuan sementara itu menyisakan celah: bagaimana nasib orang tua yang memilih berbeda?
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono membuka mekanisme baru mengenai penerimaan program Makan Bergizi Gratis di sekolah negeri.
Sekolah tidak diperbolehkan mengambil keputusan secara parsial. Seluruh siswa harus menerima atau seluruhnya menolak program tersebut.
Sudaryono menyampaikan ketentuan itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Ia mengatakan mekanisme tersebut merupakan keputusan sementara. BGN sebelumnya membahasnya bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Namun, tanggal pembahasan dan dokumen keputusannya belum dibuka kepada publik.
“Kalau menerima, menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.
Konsensus yang Belum Memiliki Mekanisme
Sudaryono menjelaskan bahwa sekolah dan seluruh wali murid harus menyepakati keputusan yang sama.
Artinya, penerimaan maupun penolakan MBG tidak dapat diterapkan kepada sebagian siswa saja.
Ketentuan tersebut menghadirkan pertanyaan prosedural. BGN belum menjelaskan bagaimana konsensus seluruh wali murid akan diperoleh dan diverifikasi.
Belum diungkap pula apakah persetujuan dilakukan melalui rapat, formulir tertulis, pemungutan suara, atau pernyataan individual.
Celah berikutnya menyangkut perbedaan pilihan.
Apabila sebagian besar wali murid menolak, tetapi satu orang tetap menerima, sekolah secara keseluruhan belum dapat menolak. Sebaliknya, orang tua yang keberatan juga tidak memperoleh pilihan individual apabila sekolah memutuskan menerima MBG.
BGN beralasan keputusan menyeluruh diperlukan agar program tidak diterapkan secara berbeda di satu sekolah.
Namun, alasan administratif tersebut belum menjawab bagaimana hak setiap orang tua ditempatkan dalam keputusan kolektif.
DPR Mempertanyakan Hak Orang Tua
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta BGN mengkaji ulang mekanisme tersebut.
Ia menilai setiap orang tua seharusnya bebas menentukan apakah anaknya diperbolehkan menerima dan mengonsumsi MBG.
Menurut Charles, pemerintah tidak sepatutnya menghilangkan pilihan individual hanya karena wali murid lain mengambil keputusan berbeda.
“Kalau dari 500 siswa ada 250 orang tua yang tidak mengizinkan anaknya menerima MBG, misalnya, hak 250 orang tua tersebut tetap harus dihormati,” katanya, Jumat, 18 September 2026.
Charles juga menyoroti potensi konflik horizontal.
Syarat satu suara dapat menempatkan wali murid yang menerima dan menolak MBG dalam posisi saling berhadapan. Padahal, perbedaan pilihan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pelayanan, bukan dipindahkan menjadi pertentangan antarorang tua.
BGN belum menjelaskan apakah sekolah dapat menyediakan mekanisme pengecualian bagi siswa dengan alasan kesehatan, alergi, keyakinan, kebutuhan diet khusus, atau keberatan orang tua.
Dugaan Ancaman Bansos Belum Terverifikasi
Perdebatan mengenai kebebasan memilih menguat setelah seorang wali murid menyampaikan pengaduan melalui akun media sosial @dyavee.
Wali murid tersebut mengaku mendapatkan peringatan setelah menolak MBG. Penolakan disebut dapat berujung pada pencoretan keluarganya dari daftar penerima bantuan sosial.
Unggahan itu juga memuat klaim bahwa anak yang menolak MBG akan dipersulit ketika mendaftar ke sekolah negeri pada jenjang berikutnya.
Namun, laporan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Identitas petugas yang diduga menyampaikan ancaman belum dibuka. Nama SPPG, sekolah, lokasi kejadian, serta bukti komunikasi juga belum dipublikasikan secara lengkap.
Belum ditemukan pula peraturan yang menghubungkan penolakan MBG dengan pencabutan bantuan sosial, Kartu Jakarta Pintar, atau akses penerimaan murid di sekolah negeri.
Karena itu, dugaan ancaman tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap pelapor, sekolah, SPPG, dan instansi pengelola bantuan.
BGN Diminta Membuka Hasil Pemeriksaan
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Nurhadi, meminta BGN mengklarifikasi laporan tersebut secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program pemenuhan gizi. Program itu tidak boleh dipakai sebagai instrumen untuk menekan masyarakat.
“Kalau benar ada wali murid yang diancam akan dicoret dari bansos atau bantuan untuk anaknya karena menolak MBG, ini tentu harus menjadi perhatian serius,” kata Nurhadi, Sabtu, 19 September 2026.
Rumusan “kalau benar” menjadi batas penting.
DPR belum menyimpulkan ancaman tersebut terbukti. Nurhadi meminta BGN lebih dahulu menelusuri duduk perkaranya dan menindak pihak yang bertanggung jawab apabila pelanggaran ditemukan.
Hingga Senin, 21 September 2026, belum ditemukan penjelasan terbuka BGN mengenai hasil pemeriksaan atas pengaduan tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga belum mengumumkan adanya ketentuan yang menghubungkan penolakan MBG dengan pencabutan KJP.
Pernyataan Lama Berhadapan dengan Kebijakan Baru
Pada 24 Januari 2026, Nanik Sudaryati Deyang—ketika masih menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi—pernah menegaskan bahwa kepala SPPG tidak boleh memaksa sekolah menerima MBG.
Menurut Nanik, sekolah yang merasa tidak membutuhkan MBG diperbolehkan menolak. SPPG diminta mengalihkan layanan kepada kelompok yang lebih membutuhkan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah seorang kepala SPPG di Banyuwangi mengeluhkan penolakan sejumlah sekolah.
Delapan bulan kemudian, BGN memperkenalkan mekanisme satu suara di sekolah negeri.
Kedua kebijakan itu belum sepenuhnya selaras. Prinsip tanpa pemaksaan telah disampaikan, tetapi pilihan individual kini bergantung pada keputusan seluruh sekolah.
Angka Keracunan Memiliki Sumber Berbeda
Kekhawatiran orang tua muncul ketika angka gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan MBG terus bertambah.
JPPI mencatat 43.838 korban dugaan keracunan sejak program berjalan pada 2025 hingga awal September 2026. Data tersebut tersebar di 36 provinsi.
Kementerian Kesehatan menyampaikan angka berbeda dalam rapat bersama BGN pada 3 September 2026.
Data surveilans Kementerian Kesehatan mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian. Kasus tersebut tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota.
Charles Honoris kemudian menyebut jumlah korban telah melampaui 54.000 orang pada 18 September 2026.
Ketiga angka itu tidak dapat dibandingkan tanpa memeriksa tanggal pemutakhiran, definisi korban, dan metode pencatatannya.
JPPI menggunakan pemantauan masyarakat sipil. Kementerian Kesehatan menghimpun laporan surveilans dari dinas kesehatan. Sementara angka lebih dari 54.000 disampaikan Charles tanpa tabel pemutakhiran yang dibuka bersamaan kepada publik.
Kejanggalan utamanya bukan semata-mata perbedaan angka. Pemerintah belum menyediakan basis data publik terpadu yang memperlihatkan lokasi kejadian, jumlah korban, hasil laboratorium, penyebab, SPPG terkait, serta tindakan korektif pada setiap kasus.
BGN Menangguhkan Ribuan Dapur
BGN menyatakan terus membenahi keamanan pangan.
Pada 16 September 2026, lembaga tersebut menghentikan sementara operasional 1.276 SPPG karena persoalan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Sebanyak 821 SPPG masih menjalani proses pendaftaran. Sebanyak 447 telah mendaftar, tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan. Delapan lainnya belum terkonfirmasi statusnya.
Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang dikategorikan kritis apabila tidak memenuhi ketentuan dalam tujuh hari.
Langkah itu menunjukkan adanya pengetatan. Namun, jumlah dapur yang ditangguhkan sekaligus membongkar besarnya celah kepatuhan dalam jaringan penyedia MBG.
BGN juga memberlakukan batas konsumsi paling lama empat jam setelah makanan matang. Kepala SPPG diwajibkan berada di dapur selama proses memasak untuk memastikan pengawasan berjalan.
Efektivitas kebijakan tersebut masih harus diuji melalui penurunan insiden dan keterbukaan hasil pemeriksaan.
Anggaran Terus Berjalan
Di tengah pembenahan tersebut, penyaluran anggaran MBG terus berlangsung.
BGN mencatat realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. Jumlah itu setara dengan 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun.
Program tersebut telah menjangkau 56,99 juta penerima manfaat per 31 Agustus 2026.
BGN juga mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima. Sekolah yang dikeluarkan meliputi sekolah internasional dan sekolah swasta kalangan atas yang dinilai tidak membutuhkan intervensi tersebut.
Menurut Sudaryono, seluruh wali murid di sekolah-sekolah itu telah menyepakati penolakan. Anggaran kemudian dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.
Namun, keberhasilan konsensus pada 1.653 sekolah tidak otomatis menjawab persoalan di sekolah dengan pilihan orang tua yang terbelah.
Dokumen Tertulis Masih Ditunggu
Mekanisme satu suara masih berstatus keputusan sementara.
BGN belum membuka dasar hukum, tata cara pengambilan keputusan, mekanisme keberatan, dan perlindungan bagi wali murid yang berbeda pilihan.
Hasil penelusuran terhadap dugaan ancaman pencabutan bansos juga belum diumumkan.
Dua perkara itu tidak boleh dicampuradukkan. Konsensus merupakan kebijakan yang telah disampaikan Kepala BGN. Ancaman bansos masih berupa laporan individual yang harus dibuktikan.
Namun, keduanya bertemu pada pertanyaan yang sama.
BGN telah menyatakan MBG tidak boleh dipaksakan. Yang belum terjawab ialah bagaimana sebuah program dapat disebut sukarela apabila pilihan setiap orang tua hanya diakui ketika seluruh sekolah menyuarakan keputusan yang sama. ***