Nasional

Kenapa Kapolri Minta MUI Haramkan Vape?

Kenapa Kapolri Minta MUI Haramkan Vape?
Kapolri Suyudi meminta fatwa haram total vape. MUI Pusat masih mengkaji, sementara fatwa MUI Jatim yang dirujuknya mengatur larangan dengan cakupan terbatas. (AI)

Kapolri Suyudi Ario Seto meminta MUI Pusat mengharamkan vape secara total karena maraknya narkotika cair. MUI masih mengkaji, sementara fatwa MUI Jatim yang dijadikan contoh ternyata hanya membidik penyalahgunaan.

Kepolisian mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan rokok elektronik secara total. Permintaan itu disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat berkunjung ke kantor MUI Pusat di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Kunjungan itu berlangsung dua pekan setelah Suyudi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 1 Oktober. Sebelumnya, ia menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Suyudi beralasan, vape kini menjadi medium baru peredaran narkotika. Peredarannya bergeser dari bentuk padat ke cair, seperti sabu cair dan ekstrak ganja, yang dikemas dalam cairan vape beraroma buah.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi.

Ia bahkan menyebut vape sebagai "salah satu sumber malapetaka di era sekarang". Menurut Suyudi, lebih dari 90 negara telah melarang vape, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam.

Suyudi mengaku sudah menyampaikan usulan itu langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

MUI Pusat Masih Mengkaji

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh menyambut positif usulan tersebut. Namun, MUI belum memutuskan apa pun.

Niam menyatakan MUI "akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan." Hingga kini, MUI Pusat belum menerbitkan fatwa soal vape.

Fatwa Jatim yang Dipuji, Tak Seketat Itu

Dalam kunjungannya, Suyudi memuji MUI Jawa Timur yang disebutnya sudah melarang vape. "Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape," ujarnya.

Namun, Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 sebenarnya tidak mengharamkan vape secara total.

Fatwa itu mengharamkan penyalahgunaan vape untuk membawa, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika dan zat terlarang. Memproduksi, meracik, hingga menjual cairan vape yang mengandung zat tersebut juga diharamkan.

Fatwa yang sama mengharamkan konsumsi vape di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama. Vape juga diharamkan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan orang yang rentan terhadap dampaknya.

Larangan total baru muncul sebagai rekomendasi. MUI Jatim meminta pemerintah mempertimbangkan pelarangan total jika penyalahgunaan terus meningkat dan pengawasan gagal.

98 Persen Sampel Mengandung Narkotika

Data BNN memperlihatkan mengapa aparat makin gencar. Laboratorium Narkotika BNN menguji 1.745 sampel cairan rokok elektronik hingga 12 Agustus 2026.

Hasilnya, 1.716 sampel atau sekitar 98% mengandung narkotika atau zat psikoaktif baru. Etomidate mendominasi, ditemukan pada 1.552 sampel atau 88,9% dari seluruh sampel yang diuji.

Data itu dipaparkan Suyudi pada 29 September, saat ia masih menjabat Kepala BNN. Dalam paparan tersebut, tidak dirinci dari mana sampel-sampel itu diambil.

Karena itu, angka 98% belum tentu menggambarkan kondisi seluruh vape yang dijual di pasaran. Angka itu menunjukkan tingginya kandungan narkotika pada cairan yang diuji laboratorium BNN.

Sepanjang 2026, BNN juga menyita 3.485 kartrid vape, 2,6 ton sabu cair, dan 8.276,15 ml etomidate. BNN bahkan sudah mengusulkan larangan total penggunaan dan penjualan vape lewat Peraturan Presiden.

Temuan terbaru datang dari Lampung. Kodaeral III bersama Bea Cukai dan BNNP Lampung menemukan 4.364 kartrid vape yang terindikasi mengandung kokain, dengan taksiran nilai sekitar Rp34,91 miliar.

Indikasi itu baru berasal dari uji alat tes narkotika. Hasil uji laboratoriumnya belum diumumkan.

Industri Legal Menolak Disamaratakan

Di sisi lain, pelaku usaha vape legal menolak disamakan dengan pengedar narkotika. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mencatat lebih dari 1.500 anggota dan lebih dari 150.000 pekerja.

Per 2025, industri ini mencatat perputaran ekonomi sekitar Rp41 triliun dan menyumbang lebih dari Rp3 triliun penerimaan negara dari cukai dan pajak.

"Penyalahgunaan narkoba adalah tindak pidana yang harus diperangi bersama," kata Ketua Umum APVI Budiyanto saat mendukung fatwa MUI Jatim, Juli lalu.

Sejak wacana larangan mencuat pada Februari, asosiasi menolak larangan total. Menurut mereka, larangan semacam itu akan merugikan usaha legal dan justru membuka ruang bagi produk ilegal.

"Kami berharap ada kejelasan berbasis data agar publik bisa membedakan produk ilegal dengan produk legal," ujar Budiyanto.

Kini, bola ada di tangan MUI Pusat. Pilihannya, mengikuti jejak MUI Jatim yang membidik penyalahgunaan, atau melangkah lebih jauh seperti yang diminta Kapolri.***