Teknologi

Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Operator Belum Sesuai Putusan MK

Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Operator Belum Sesuai Putusan MK
Grafis: Forensik Narasi / ilustrasi ai

Jakarta 2 Oktober 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai perlindungan sisa kuota internet yang diberikan tiga operator seluler besar belum seluruhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penilaian itu muncul dari evaluasi atas laporan pertama Indosat, Telkomsel, dan XLSmart.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dipakai.

Surat Edaran dan Kewajiban Laporan

Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Operator diminta melindungi sisa kuota pelanggan lewat sejumlah mekanisme, antara lain rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana, tanpa biaya tambahan bagi pelanggan.

MK Batasi Pergeseran APBN: Perpres Tak Lagi Cukup untuk Mengubah Belanja Menurut Fungsi

Operator wajib menyampaikan laporan progres. Laporan pertama paling lambat 28 September 2026, kemudian dilaporkan ulang setiap satu bulan. Komdigi lalu menggelar rapat evaluasi bersama tiga operator tersebut.

Hasil Evaluasi per Operator

Komdigi menyatakan ketiga operator secara umum telah memperluas pilihan paket rollover. Namun, masih ada paket non-rollover yang hanya dilengkapi notifikasi atau peringatan. Menurut Komdigi, cara itu bersifat preventif dan tidak melindungi nilai ekonomi sisa kuota secara langsung.

  • XLSmart: melaporkan 101 paket, dengan 92 di antaranya berfitur rollover. Sebanyak 18 paket baru hadir setelah putusan MK dan 74 sudah ada sebelumnya. Sisanya memakai penguatan informasi dan notifikasi.
  • Indosat: melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket memakai rollover, sedangkan 71 lainnya memakai bentuk lain, misalnya notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Komdigi menilai 71 paket itu belum sesuai putusan MK.
  • Telkomsel: melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket memakai rollover dan sisanya hanya notifikasi. Pengembangan sejumlah paket rollover bergeser karena kendala teknis dan ditargetkan pada pekan pertama Oktober 2026.

Komdigi menegaskan notifikasi hanya mengingatkan masa berlaku, bukan solusi bagi kuota yang telanjur tidak terpakai. Pemerintah mendorong mekanisme yang tetap memberi pelanggan manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.

Tanggapan atas Pertanyaan Wartawan

Menjawab pertanyaan wartawan, perwakilan Komdigi menjelaskan bahwa tanggal 28 September adalah batas pelaporan pertama, bukan tenggat penyelesaian seluruh penyesuaian paket. Putusan MK, menurutnya, tidak membatasi pilihan layanan. Yang terpenting, kuota tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan, apa pun jenis paketnya.

Soal dugaan operator menaikkan harga paket rollover, Komdigi menyebut putusan MK secara eksplisit melarang pengenaan biaya apa pun untuk perlindungan sisa kuota. Jika ada kenaikan harga, Komdigi akan mengevaluasi penerapan formula tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi di lapangan serta meminta operator menyesuaikan mekanisme perlindungan. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui kanal masing-masing operator atau call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.