Sekretaris hukum AI Korea Selatan mulai diuji untuk membantu aparatur sipil negara menelaah aturan hukum dengan dukungan sekitar 240 ribu data perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Pemerintah Korea Selatan resmi memulai uji coba layanan sekretaris hukum berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada Selasa, 14 Juli 2026. Teknologi tersebut dirancang sebagai alat bantu bagi aparatur sipil negara saat menyusun maupun menjalankan kebijakan publik.
Layanan itu hadir untuk mempercepat proses penelusuran aturan hukum yang selama ini menjadi bagian penting dalam pekerjaan birokrasi. Melalui sistem tersebut, pegawai pemerintah dapat memperoleh referensi hukum dalam waktu yang lebih singkat.
Menurut Kementerian Legislasi Pemerintah Korea Selatan, platform AI tersebut telah dibekali sekitar 240 ribu data. Basis data itu mencakup undang-undang, berbagai regulasi, hingga preseden pengadilan yang berlaku di negara tersebut.
Uji Coba Sekretaris Hukum AI untuk Aparatur Korea Selatan
Dengan dukungan data yang besar, sistem mampu menjawab beragam pertanyaan hukum yang diajukan aparatur pemerintah. Karena itu, layanan tersebut diharapkan dapat membantu proses analisis aturan dalam penyusunan kebijakan.
Pengembangan sekretaris hukum AI merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Legislasi Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sains Korea Selatan. Dalam praktiknya, sistem menggunakan model kecerdasan buatan yang dikembangkan di dalam negeri.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa jawaban yang dihasilkan AI tidak memiliki kekuatan hukum yang bersifat final. Teknologi tersebut hanya berfungsi sebagai referensi awal sebelum pejabat mengambil keputusan resmi.
Yang menjadi sorotan, penafsiran hukum selama ini termasuk salah satu pekerjaan paling rumit di lingkungan pemerintahan. Selain membutuhkan ketelitian, tugas tersebut juga menuntut pemahaman mendalam terhadap berbagai aturan yang berlaku.
Menteri Legislasi Pemerintah Korea Selatan, Cho Won-cheol, menilai penerapan dan interpretasi hukum menjadi tantangan besar dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu, pemanfaatan AI dipandang mampu meningkatkan efektivitas kerja birokrasi.
Ia menambahkan bahwa layanan sekretaris hukum berbasis AI diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi kerja aparatur pemerintah dalam menangani persoalan hukum dan administrasi.***