Hukum

MK Batasi Pergeseran APBN: Perpres Tak Lagi Cukup untuk Mengubah Belanja Menurut Fungsi

MK Batasi Pergeseran APBN: Perpres Tak Lagi Cukup untuk Mengubah Belanja Menurut Fungsi
Ilustrasi celah otoritarianisme fiskal dalam UU APBN 2026. Pemerintah kini tidak bisa lagi menggunakan Perpres untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengalihkan Dana Desa secara sepihak tanpa persetujuan DPR. - AI Generate

 

MK mewajibkan persetujuan DPR untuk perubahan APBN yang berdampak pada jumlah belanja menurut fungsi. Putusan tidak membatalkan anggaran MBG ataupun Dana Desa.

Mahkamah Konstitusi memasang batas baru terhadap kewenangan pemerintah mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tidak lagi dapat ditetapkan hanya melalui Peraturan Presiden. Pemerintah harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan itu termuat dalam Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Namun, putusan tersebut tidak membatalkan APBN 2026. Mahkamah juga tidak menghapus anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Kejanggalan inilah yang perlu diluruskan. Putusan tersebut membatasi cara pemerintah mengubah anggaran, bukan menggugurkan program yang telah dibiayai melalui APBN.

Tiga Ketentuan Diberi Tafsir Bersyarat

Perkara ini diajukan Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.

Sabiq merupakan Kepala Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Para pemohon menguji tujuh ketentuan dalam UU APBN 2026. Ketentuan itu mencakup kewenangan mengubah rincian anggaran, penyesuaian transfer ke daerah, prioritas Dana Otonomi Khusus, Dana Desa, hingga kebijakan fiskal dalam menghadapi ancaman ekonomi.

Mahkamah hanya mengabulkan permohonan terhadap tiga ketentuan. Ketiganya ialah Pasal 8 ayat (5), Pasal 14 ayat (1) huruf b, dan Pasal 29 ayat (1).

Empat ketentuan lainnya tetap dinyatakan konstitusional. Ketentuan itu ialah Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 20 ayat (1).

Perpres Tidak Dapat Mengubah Anggaran Tanpa Batas

Pasal 8 ayat (5) sebelumnya membuka ruang perubahan rincian belanja pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden.

Mahkamah menilai kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai tanpa batas.

APBN telah dibentuk melalui persetujuan bersama pemerintah dan DPR. Karena itu, perubahan mendasar terhadap jumlah belanja menurut fungsi juga tidak dapat melepaskan peran DPR.

Mahkamah kemudian memberikan tafsir bersyarat. Apabila perubahan berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR.

Putusan tersebut tidak menjadikan seluruh penyesuaian teknis anggaran wajib dibawa kembali kepada DPR. Batasnya terletak pada dampak perubahan terhadap jumlah belanja menurut fungsi.

Ada catatan lain yang patut disorot.

Mahkamah menyatakan perubahan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sebelum putusan dibacakan tetap sah. Pembatasan berlaku sejak putusan diucapkan dan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Dengan demikian, putusan tidak berlaku surut untuk membatalkan perubahan anggaran yang telah dilakukan.

Rp1 Triliun Dana Desa Tidak Dibatalkan

Persoalan kedua menyangkut Pasal 14 ayat (1) huruf b.

UU APBN 2026 menetapkan Dana Desa sebesar Rp60.570.000.000.000. Sebanyak Rp59.570.000.000.000 dialokasikan berdasarkan formula yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan.

Sisanya, Rp1.000.000.000.000, dihitung pada tahun berjalan sebagai insentif desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

Para pemohon mempersoalkan frasa tersebut karena dinilai membuka celah pengambilalihan kewenangan desa oleh pemerintah pusat.

Mahkamah tidak membatalkan alokasi Rp1.000.000.000.000 tersebut.

Mahkamah menegaskan pemerintah pusat tetap berwenang menentukan kerangka pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Desa. Namun, pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan pemerintah desa.

Frasa yang dipersoalkan kemudian dimaknai sebagai insentif desa yang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat, dilaksanakan oleh pemerintah desa, dan ditujukan untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Putusan ini membatasi dominasi pemerintah pusat dalam pelaksanaan Dana Desa. Namun, putusan tidak menyerahkan seluruh penentuan Dana Desa kepada pemerintah desa tanpa kerangka kebijakan nasional.

Keseimbangan kedua kewenangan itulah yang dipertahankan Mahkamah.

Anggaran MBG Tidak Digugurkan

Permohonan ini memang berangkat dari kegelisahan sejumlah organisasi yang tergabung dalam MBG Watch terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Namun, kegelisahan pemohon tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan Mahkamah.

Pasal 13 ayat (4), yang memprioritaskan penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk program nasional seperti pendidikan, kesehatan, MBG, ketahanan pangan, infrastruktur, dan ketahanan energi, tetap dinyatakan konstitusional.

Mahkamah hanya menegaskan bahwa penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk MBG harus sejalan dengan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Karena itu, putusan terbaru ini tidak menghentikan MBG. Putusan juga tidak menghapus pos anggarannya ataupun menyatakan program tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Yang dibongkar Mahkamah ialah celah perubahan anggaran tanpa keterlibatan DPR dan potensi pengambilalihan pelaksanaan Dana Desa oleh pemerintah pusat.

Kebijakan Darurat Tetap Memerlukan DPR

Pembatasan ketiga menyentuh Pasal 29 ayat (1).

Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan ketika perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan menghadapi ancaman.

Mahkamah mempertahankan kewenangan tersebut. Namun, pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan DPR.

Pertimbangannya bertumpu pada prinsip checks and balances. Fleksibilitas fiskal tetap diperlukan ketika pemerintah menghadapi keadaan mendesak, tetapi kewenangan itu tidak boleh sepenuhnya terlepas dari fungsi anggaran dan pengawasan DPR.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda.

Ia menilai undang-undang APBN memiliki karakter yang berbeda dari undang-undang reguler. Dengan mempertimbangkan sifat tahunan dan mekanisme khusus APBN, Daniel berpendapat permohonan seharusnya ditolak seluruhnya.

Mayoritas hakim mengambil sikap sebaliknya. Tiga ketentuan tetap dipertahankan, tetapi hanya konstitusional sepanjang dijalankan menurut batas yang ditetapkan Mahkamah.

Putusan telah memasang rem pada kewenangan fiskal pemerintah. Yang belum sepenuhnya terjawab ialah bagaimana persetujuan DPR itu akan diproses dan dibuka kepada publik: menjadi pengawasan yang nyata, atau sekadar ketukan palu setelah perubahan diputuskan?***