Pusat data AI menjanjikan investasi besar, tetapi membutuhkan listrik dan air dalam jumlah tinggi. Protes warga AS menjadi peringatan bagi ekspansi industri serupa di Indonesia.
Gelombang pembangunan pusat data untuk kecerdasan artifisial mulai menghadapi perlawanan warga. Aksi terkoordinasi digelar di sedikitnya 125 lokasi di Amerika Serikat pada Sabtu, 18 Juli 2026, untuk menuntut transparansi penggunaan listrik, air, lahan, dan insentif pemerintah bagi perusahaan teknologi.
Aksi bertajuk hari protes nasional tersebut digerakkan kelompok akar rumput HumansFirst. Protes tersebar terutama di Texas, Georgia, California, Florida, dan Pennsylvania—wilayah yang menjadi tujuan pembangunan pusat data berskala besar oleh perusahaan seperti Meta, Alphabet, Amazon, Microsoft, dan xAI.
Warga menilai manfaat ekonomi yang dijanjikan pengembang tidak sebanding dengan risiko kenaikan tarif listrik, pengambilan air dalam jumlah besar, polusi, kebisingan, serta proses perizinan yang tidak transparan.
Survei Reuters/Ipsos pada Juni 2026 menunjukkan hanya 14 persen warga Amerika Serikat yang menyatakan bersedia menerima pembangunan pusat data di sekitar tempat tinggal mereka. Rendahnya dukungan menandakan ekspansi infrastruktur AI mulai berubah dari persoalan teknologi menjadi isu politik lokal.
Bukan Penolakan terhadap Teknologi
Penyelenggara aksi menyatakan mereka tidak sepenuhnya menolak pusat data. Tuntutan utama diarahkan pada keterbukaan kontrak pembangunan, pengawasan konsumsi sumber daya, pembagian manfaat kepada masyarakat, serta jaminan bahwa warga tidak menanggung biaya perluasan jaringan listrik.
Kelompok tersebut juga meminta lapangan kerja yang dijanjikan pengembang benar-benar diberikan kepada masyarakat lokal, termasuk melalui penggunaan tenaga kerja berserikat.
Penolakan telah mulai memengaruhi kebijakan. New York memberlakukan moratorium selama satu tahun terhadap proyek pusat data baru berkapasitas lebih dari 50 megawatt. Pemerintah negara bagian menggunakan masa penghentian itu untuk menyiapkan kajian dampak lingkungan dan mengevaluasi insentif pajak bagi pengembang.
Penolakan warga juga mulai dipandang sebagai risiko bisnis. Sejumlah proyek pusat data di Amerika Serikat ditunda atau dibatalkan akibat persoalan jaringan listrik, perizinan, dan resistensi masyarakat.
Kapasitas Indonesia Mencapai 370 Megawatt
Ledakan pusat data juga berlangsung di Indonesia. Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat kapasitas pusat data Indonesia pada 2025 berada di kisaran 370 megawatt, setara sekitar 1,3 watt per penduduk.
Kapasitas itu diperkirakan terus bertambah seiring pembangunan pusat data berskala besar di Jakarta, Bekasi, Batam, dan sejumlah kawasan industri. Permintaan berasal dari layanan komputasi awan, perdagangan elektronik, pemerintahan digital, serta kebutuhan pelatihan dan pengoperasian model AI.
Kementerian ESDM telah mengakui bahwa pusat data merupakan konsumen listrik besar yang menghadirkan tantangan terhadap keandalan dan efisiensi sistem kelistrikan. Pemerintah harus memastikan penambahan beban tidak mengganggu konsumen lain atau memperbesar ketergantungan terhadap pembangkit berbahan bakar fosil.
Pada akhir 2025, kapasitas pembangkit listrik nasional tercatat 107,51 gigawatt. Konsumsi listrik per kapita mencapai 1.584 kilowatt jam, meningkat dari 1.411 kilowatt jam pada tahun sebelumnya.
Pembangunan pusat data berskala ratusan megawatt dapat menciptakan tambahan beban yang setara dengan konsumsi listrik kota atau kawasan industri. Beban tersebut juga harus tersedia selama 24 jam dengan tingkat keandalan tinggi.
Penggunaan Air Belum Transparan
Selain listrik, pusat data membutuhkan air untuk membuang panas dari server. Fasilitas generasi lama umumnya menggunakan pendingin berbasis air dan menara pendingin, sedangkan fasilitas baru mulai beralih ke pendingin udara atau sistem tertutup untuk mengurangi ketergantungan terhadap air.
Namun, Indonesia belum memiliki sistem pelaporan terbuka yang memungkinkan masyarakat mengetahui berapa banyak air yang digunakan setiap pusat data, dari mana air tersebut diambil, dan bagaimana dampaknya terhadap kebutuhan rumah tangga serta industri di sekitarnya.
Pengamat telah mendorong pemerintah mewajibkan operator melaporkan indikator water usage effectiveness atau WUE secara berkala. Informasi itu dinilai perlu menjadi bagian dari izin lingkungan, terutama untuk fasilitas yang dibangun di wilayah dengan tekanan air tinggi.
Lembaga peneliti Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan konsumsi listrik dan air pusat data secara global dapat meningkat dua kali lipat pada 2030 akibat pertumbuhan kebutuhan AI.
Indonesia Belum Memiliki Standar Khusus
Indonesia memiliki aturan umum mengenai bangunan, lingkungan, pemanfaatan air, serta penyediaan listrik. Namun, belum terdapat standar nasional khusus yang secara terbuka menetapkan batas konsumsi listrik dan air pusat data berdasarkan kapasitas komputasinya.
Belum ada pula kewajiban nasional untuk mengumumkan indikator efisiensi energi, sumber listrik, emisi karbon, konsumsi air, jumlah tenaga kerja tetap, dan manfaat fiskal setiap fasilitas kepada masyarakat.
Panduan ASEAN mengenai pembangunan pusat data berkelanjutan telah menempatkan efisiensi energi, transparansi penggunaan air, energi terbarukan, dan pengelolaan emisi sebagai unsur penting pembangunan fasilitas digital.
Uni Eropa bahkan telah mewajibkan pemantauan dan pelaporan kinerja energi pusat data untuk mengukur konsumsi listrik serta dampak lingkungan dan iklimnya.
Investasi Harus Dibandingkan dengan Beban Publik
Pemerintah kerap menempatkan pusat data sebagai investasi strategis yang membawa modal asing, infrastruktur digital, dan lapangan kerja. Namun, besarnya nilai investasi tidak otomatis menunjukkan manfaat bersih bagi masyarakat.
Pemerintah perlu membuka jumlah pekerjaan tetap setelah masa konstruksi berakhir, nilai insentif pajak, harga listrik yang diberikan kepada pengembang, kebutuhan perluasan jaringan, serta siapa yang menanggung investasi pembangkit dan transmisi.
Pusat data juga harus dinilai berdasarkan sumber energinya. Bila kebutuhan listrik tambahan dipenuhi pembangkit batu bara atau gas, pertumbuhan ekonomi digital dapat meningkatkan emisi sektor energi meskipun fasilitas tersebut menggunakan label teknologi hijau.
Protes di Amerika Serikat menunjukkan bahwa ekspansi pusat data AI dapat berubah menjadi penolakan sosial ketika warga tidak mengetahui biaya yang mereka tanggung.
Indonesia masih memiliki ruang untuk mencegah konflik serupa dengan mewajibkan keterbukaan konsumsi listrik dan air, menetapkan standar efisiensi, memperketat izin lingkungan, dan memastikan biaya penguatan jaringan tidak dialihkan kepada konsumen rumah tangga.***