Politik

Suket Gibran Batal, DPR Menunggu Gerak Fraksi

Suket Gibran Batal, DPR Menunggu Gerak Fraksi
Putusan MA perbesar tekanan politik ijazah Gibran, fraksi DPR masih berhitung dan belum ajukan usul resmi. (Ilustrasi)

Putusan MA memperbesar tekanan politik atas Gibran. Namun, hingga Minggu pagi, DPR belum menerima satu pun usul resmi hak angket atau pemakzulan.

Putusan Mahkamah Agung tentang surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka datang ketika polemik ijazahnya belum reda.

Pada 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi Subhan Palal. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan.

Yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah itu menyetarakan pendidikan Gibran dari luar negeri dengan tingkat SMA atau sederajat.

Suket tersebut dipakai dalam dokumen pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Karena itu, pembatalannya segera menghidupkan lagi perdebatan tentang syarat pendidikan calon wakil presiden.

Amar yang diumumkan kepaniteraan MA berbunyi, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya.”

ANTARA mencatat Kemendikdasmen menjadi termohon dalam perkara itu.

Tiga pekan sebelumnya, MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres tidak dapat diterima karena pemohon tak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan.

Dua putusan itu membentuk konteks baru bagi DPR. Tetapi konteks hukum belum otomatis berubah menjadi tindakan politik.

Fraksi Mulai Bersikap, DPR Belum Bergerak

Respons paling keras datang dari PDIP. Sekjen Hasto Kristiyanto menilai putusan MA memperkuat persoalan syarat pencalonan Gibran dan membuka kebutuhan dialog lintas partai untuk menggulirkan hak angket.

Namun, Hasto mengakui 110 kursi PDIP tidak cukup untuk berjalan sendiri. Sampai Minggu pagi, belum ada usul hak angket dari fraksi tersebut.

PKS mengambil jalur pendalaman. Sekjen Muhammad Kholid meminta DPR memeriksa putusan, dokumen, dan proses verifikasi secara objektif serta konstitusional.

Kholid mengatakan komunikasi informal dengan fraksi lain telah berjalan. Tetapi PKS belum mengikat diri pada hak angket ataupun hak menyatakan pendapat.

PKB menempatkan putusan MA sebagai pelengkap bagi pertimbangan MK. Anggota Komisi II Muhammad Khozin menyebut dua putusan itu akan menjadi dasar langkah politik partainya berikutnya.

Di kubu partai pemerintah, sikapnya lebih hati-hati. Golkar menghormati putusan, tetapi menunggu salinan lengkap untuk membaca pertimbangan majelis.

Gerindra meminta Kemendikdasmen dan KPU menjelaskan tindak lanjut serta dampak putusan terhadap administrasi pencalonan 2024.

Sugiat Santoso juga mengingatkan jabatan wapres memiliki dimensi konstitusional tersendiri.

Demokrat masih mempertimbangkan sikap resmi. NasDem meminta publik menunggu posisi partai setelah reses DPR. PAN, dalam pernyataan terakhir sebelum putusan MA, belum membahas pemakzulan.

Peta itu memperlihatkan satu hal: belum ada mayoritas politik, bahkan belum ada rancangan langkah bersama. Pernyataan perorangan maupun petinggi partai belum sama dengan keputusan fraksi atau rapat paripurna DPR.

Angket Bukan Jalan Pintas ke Pemakzulan

Hak angket memang dapat diusulkan minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Namun, instrumen itu hanya menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas.

Usul angket harus disetujui paripurna yang dihadiri serta didukung lebih dari separuh anggota. Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Jalan menuju pemberhentian wakil presiden lebih panjang. DPR harus memakai hak menyatakan pendapat, lalu meminta MK menguji dugaan pelanggaran atau kondisi bahwa wapres tidak lagi memenuhi syarat.

Permintaan itu membutuhkan dukungan dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna berkuorum minimal dua pertiga anggota DPR. Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul baru diteruskan kepada MPR.

Karena itu, penerimaan aspirasi oleh PKS, komunikasi PDIP, atau keterbukaan Golkar belum dapat dibaca sebagai proses pemakzulan. Semuanya masih berada di tahap menguji sikap politik.

Gibran sendiri, sehari sebelum putusan MA, menyatakan siap membuka dokumen pendidikan dalam perkara PTUN lain. “Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” katanya.

Pernyataan itu merespons pencabutan gugatan lain di PTUN, bukan putusan kasasi MA. Namun, itulah posisi publik terbaru Gibran mengenai riwayat pendidikannya.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat putusan MA tidak memengaruhi jabatan wapres karena tahapan Pilpres 2024 sudah selesai. Menurutnya, putusan itu tidak dapat berlaku surut untuk mencabut kedudukan Gibran.

KPU juga menyatakan tahapan pemilu berakhir dengan pelantikan pasangan calon terpilih dan menekankan bahwa KPU bukan tergugat dalam perkara suket.

Kemendikdasmen, sebagai pihak tergugat, belum menyampaikan penjelasan rinci mengenai pelaksanaan amar MA, termasuk penarikan atau pemusnahan dokumen.

Di situlah simpul persoalannya. Putusan MA telah tersedia, tekanan publik meningkat, dan fraksi-fraksi mulai mengambil jarak masing-masing.

Tetapi sampai Minggu pagi, DPR belum memutuskan apakah akan menjadikannya perkara pengawasan atau membiarkannya menjadi perdebatan politik.***