Hukum

Soal Dalang Penyadapan Prabowo: Polri Bentuk Tim Khusus, Pemberi Perintah Masih Gelap

Soal Dalang Penyadapan Prabowo: Polri Bentuk Tim Khusus, Pemberi Perintah Masih Gelap
Ilustrasi Tim khusus Polri menelusuri dalang di balik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dijalankan dalam markas kepolisian.-AI Generate

Empat jenderal sudah jadi tersangka, tetapi sosok pemberi perintah belum diumumkan. Kabareskrim berjanji menelusuri semuanya, sementara satu tersangka kunci terbaring pascastroke.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin berjanji menelusuri pemberi perintah penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. “Semua akan kita telusuri,” ujarnya.

Hingga Sabtu (7/11), identitas pemberi perintah itu belum diumumkan. Empat jenderal polisi sudah menjadi tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Asep. Tim itu diumumkan Kamis (5/11) malam oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurut Trunoyudo, pembentukan tim merupakan respons proaktif atas isu yang berkembang. Polri, katanya, berkomitmen menjaga prosesnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Markas Senyap di Dalam Lingkungan Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Suhermanto menyatakan pusat penyadapan itu berada “di lingkungan Polri”. Penyidik menyebut sistem resmi negara dipakai untuk operasi tersebut.

Sistem itu bernama Lawful Interception Management System (LIMS), yang semestinya hanya dipakai untuk penegakan hukum. Nomor telepon diduga dimasukkan tanpa verifikasi dan tanpa laporan polisi.

Sasarannya diduga meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha sepanjang 2025–2026.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai satu orang semestinya tak bisa menentukan target sekaligus mengelola datanya. Salinan log, katanya, perlu disimpan di infrastruktur terpisah.

Rantai Persetujuan dan Jejak yang Dihapus

Peran terbaru terungkap dari tersangka keempat, Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Ia menjabat Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim.

Menurut penyidik, pengelola monitoring harus meminta izin Slamet sebelum penyadapan. Pada Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta Nasution meminta izin menghapus hasil sadapan, dan Slamet menyetujuinya.

Penghapusan itu terjadi setelah Listyo dimutasi menjadi Kepala Staf Presiden pada 1 Oktober 2026. Laporan baru masuk ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026.

Penyidik menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Mereka telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, sebagian saksi berasal dari anggota Polri.

Listyo, Ahrie, dan Irjen Eko Hadi Santoso ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Slamet belum ditahan karena sakit pascastroke.

Para tersangka dijerat Pasal 258 dan 332 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman terberat 10 tahun penjara. Pasal makar belum dipakai, meski Istana menyebut kasus ini berpotensi makar.

Di luar ruang penyidikan, nama Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia ikut diseret. Ia membantah bertemu para jenderal tiga jam sebelum penangkapan dan mengancam menyomasi penuduhnya.

Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, menyatakan kliennya kooperatif dan membantah ada intimidasi. “Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” katanya. ***