Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mengklaim dukungan sejumlah fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggulirkan hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah mencapai 60 persen.
Gerakan lobi politik ini bergulir seiring dengan tingginya sentimen masyarakat di ruang digital yang mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari parlemen.
Ray, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut pihaknya telah menggelar safari politik ke sejumlah fraksi di Senayan, di antaranya Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menurutnya, ketiga partai tersebut telah menunjukkan respons awal yang terbuka terhadap aspirasi pembentukan forum penyelidikan.
Langkah politik itu dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada poin 3.6 yang dinilai secara eksplisit memuat pertimbangan mengenai ketiadaan ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik sang wakil presiden.
"Posisinya mungkin sudah 60 persen, tinggal 40 persen… itu dari Istana," ujar Ray merujuk pada sikap politik Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra dalam siniar Abraham Samad Speak Up yang dilihat Forensik Narasi pada Selasa (20/10).
Tekanan Digital dan Kemarahan Publik
Desakan untuk membuka penyelidikan di parlemen ini beresonansi kuat dengan eskalasi kritik warganet terhadap keluarga eks Presiden Joko Widodo.
Lembaga analisis percakapan media sosial, Drone Emprit, mencatat adanya 223 juta interaksi di ruang digital dalam sepekan terakhir yang didominasi oleh sentimen kemarahan publik terkait wacana pemakzulan.
Lead Analyst Drone Emprit, Nova Mujahid, sebelumnya memaparkan bahwa tingginya angka keterlibatan netizen tersebut merupakan indikasi nyata bahwa masyarakat tengah menanti langkah konkret dari DPR, baik berupa usulan hak angket maupun mekanisme pemakzulan.
Dalam pandangan Ray, hak angket merupakan mekanisme kelembagaan yang paling rasional dan adil ketimbang langsung menuntut hak menyatakan pendapat atau pemakzulan. Ia menilai forum konstitusional tersebut dapat menjadi peluang bagi Gibran untuk memulihkan nama baiknya secara terbuka jika memang memiliki bukti dokumen akademik yang selama ini menjadi perdebatan.
"Lebih baik gaduh demi membuka kebenaran daripada tenang menutup kebohongan," kata analis sosial politik tersebut.
Kejanggalan Penerbitan Surat Kesetaraan
Selain menyoroti ketiadaan dokumen asli di persidangan MK, kelompok masyarakat sipil turut mempertanyakan proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) kesetaraan dari Kementerian Pendidikan yang dinilai sarat akan keistimewaan.
Ray membeberkan tiga kejanggalan utama dalam penerbitan suket tersebut. Pertama, proses administrasi diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, sangat singkat jika dibandingkan dengan prosedur pengurusan warga negara pada umumnya yang kerap memakan waktu berbulan-bulan.
Kedua, redaksi surat tersebut menyatakan penyetaraan berbasis "pengetahuan", bukan menyetarakan dokumen ijazah formal. Ketiga, surat keterangan itu tetap diterbitkan kendati syarat kelengkapan dokumen ditengarai tidak terpenuhi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, Kementerian Pendidikan, maupun perwakilan faksi pendukung Gibran mengenai tudingan keistimewaan proses administrasi tersebut serta sikap mereka terhadap usulan hak angket di Senayan.
Warga kini menunggu apakah desakan masif di ranah maya maupun pergerakan aktivis sipil mampu bermuara pada persidangan etik dan pembuktian fakta di parlemen.***