Politik

Jelang Putusan Ijazah Gibran, KPU Dibayangi Sanksi Administratif

Jelang Putusan Ijazah Gibran, KPU Dibayangi Sanksi Administratif
Ilustrasi gesekan sosial buntut putusan sidang ijazah Gibran. -AI Generate

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (06/10) pukul 20.00 WIB. Menjelang putusan itu, satu pengakuan di ruang sidang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pusaran persoalan: lembaga itu tidak pernah mengklarifikasi keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Pengakuan tersebut datang dari Hasyim Asy'ari, Ketua KPU periode 2022–2024. Ia bersaksi untuk KPU dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Kamis (01/10) malam.

Menurut Hasyim, klarifikasi hanya dilakukan dalam dua keadaan, yaitu bila ada keraguan atau aduan masyarakat. Saat itu, katanya, "kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat."

Ia juga beralasan dokumen serupa sudah dipakai Gibran ketika maju dalam Pilkada Kota Surakarta 2020.

Apa kata KPU?

KPU bersikukuh tahapan verifikasi telah dijalankan. Lembaga itu merujuk pada Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023, sehari setelah dokumen Gibran dinyatakan memenuhi syarat.

Hasyim membantah dalil pemohon soal cacat administratif. Ia menegaskan tidak ada niat ataupun motif untuk meloloskan seseorang.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum KPU bahkan menilai gugatan ini masuk kategori pemakzulan. Dengan begitu, menurut KPU, MK tidak berwenang memeriksanya tanpa usulan DPR.

Kubu Gibran juga optimistis. Perwakilan Gibran, Andi Azwan, meyakini gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lain akan ditolak.

Bawaslu membantah

Keterangan Hasyim justru dibantah di persidangan yang sama. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut lembaganya tidak diberi akses untuk memverifikasi syarat pencalonan.

Bawaslu, kata Bagja, hanya bisa melihat data lewat Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tanpa akses masuk, sehingga tidak mengetahui isi ijazah yang dipersoalkan.

Pada sidang Jumat (02/10), MK memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menyatakan pendidikan Gibran setara SMK. Hakim juga mengungkap surat keterangan penyetaraan itu terbit pada Agustus 2019.

Namun, kuasa hukum pemohon, Refly Harun, bersikukuh sertifikat pendidikan luar negeri Gibran tidak pernah disetarakan dengan jenjang SLTA di Indonesia.

"Pergantian pimpinan tidak menghapus jejak"

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, menilai KPU berpotensi dijatuhi sanksi administratif berupa teguran jika MK menyatakan syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi.

Menurut Pantja, pergantian ketua dan anggota KPU tidak menghapus jejak kelalaian lembaga. Pertanggungjawaban pribadi pihak yang dulu menjalankan verifikasi, ujarnya, merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ini bukan kali pertama pencalonan Gibran menyeret KPU ke meja etik. Pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para komisioner KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebelum Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 direvisi untuk menyesuaikan putusan MK soal batas usia.

Apa yang terjadi selanjutnya?

Pemerintah bersiap mengantisipasi gejolak. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman, yang baru menerima serah terima jabatan dari Djamari Chaniago pada Senin (05/10), mengaku mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Dudung berencana menemui para ketua partai politik serta berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. "Situasi ini harus betul-betul bisa dikendalikan," katanya.

Pantja turut mengingatkan potensi gesekan sosial bila polarisasi pendukung dibiarkan meruncing.

Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta semua pihak memberi ruang kepada hakim untuk mempelajari perkara tanpa tekanan opini dari luar persidangan.

Malam ini, majelis akan memilih satu dari tiga kemungkinan: menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menolaknya, atau mengabulkannya. Di luar itu, satu pertanyaan masih menggantung sejak awal sidang: apakah kebenaran dokumen yang meloloskan seorang calon wakil presiden pernah benar-benar diuji?***